LINGGA (KEPRI), LIDIKNEWS.CO.ID– Lagi-lagi dugaan Ilegal Longging dengan ditemukan tumpukan Papan jenis Kayu Resak, di Sungai Desa Tinjul oleh warga, yang disenyalir sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu bermuatan ratusan ton.
Informasi yang disampaikan waga adanya dugaan Ilegal Logging, untuk bahan baku pembuatan kapal kayu siap dirakit, berada di lokasi Sungai Ulu Gelam, di wilayah RT.02/RW.01 Dusun I Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Menindak lanjuti informasi yang didapat, dua oknum awak media online yakni Redaksi Bekasi dan lidiknews.co.id langsung melakukan Investigasi ke-TKP (tempat kejadian perkara) dengan menggunakan kendaraan roda dua (Honda) dengan jarak tempuh lebih kurang satu jam perjalanan, dan sampai ke-TKP Senin (14/01) sekitar pukul 12.30 Wib siang, dan benar ditemukan barang bukti (BB) berupa papan panjang berukuran kisaran 18 meter jenis Kayu Resak puluhan keping diperkirakan lebih kurang empat ton.
Hingga berita ini diunggah dan mengutip beberapa percakapan yang disampaikan nara sumber, kuat dugaan pemilik barang papan panjang berukuran kisaran 18 meter berjenis Kayu Resak, milik salah seorang oknum dengan tujuan salah satu Galangan Kapal yang ada di Desa Bakong Wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
“Adapun papan panjang berukuran kisaran 18 meter berjenis Kayu Resak tersebut berkemungkinan dan diperkirakan untuk bahan baku pembuatan kapal kayu.”
Menurut pengakuan salah seorang pekerja berinisal “DH” yang dijumpai awak media ini di tempat barang bukti (BB) mengatakan, “ini milik salah seorang oknum, ucapnya.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak terkait dengan ditemukannya beberapa ton kayu jenis Kayu Resak ini. (LN/ZUL)
Discussion about this post