LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.is – Musyawarah terkait hutang konpensasi terhadap masyrakat oleh Prusahaan pasca tambang bouksit 2013, kembali digelar pada Sabtu malam minggu (04/03). Bertempat Aula Kantor Desa Tinjul, Kecamatan Sigkep Barat, Kabupaten Lingga, turut hadir pada kesempatan tersebut Bripka Andi Saputra, selaku Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat.
Rapat yang digelar tadi malam dari Pihak Perusahaan yang hadir hanya satu orang mewakili yakni Pak Paisal sebagai orang kepercayaan Subcont Marlon PT. HETEC.
Hasil kesepakatan musyawarah dengan masyarakat.,Pihak perusahaan melalui Subcont Marlon PT. HETEC menyanggupi membayar hutang satu kali louding export bouksit sebesar Rp.72.250.000 untuk 289 Kepala Keluarga (KK), ujar Atif salah seorang warga Desa Tinjul melalui Via WhatsApp.
Sebenarnya, yang berhutang dana Konpensasi terhadap masyarakat bukan Subcont Marlon PT. HETEC, tetapi yang berhutang itu PT. Yeyen Bintan Permata, dan hutang konpensasi nya bukan empat kali, tapi hanya tiga kali louding exsport saja, ujar Atif pada pewarta. Minggu (05/03).
Masih kata Atif. Terkait masalah bukti lunas kwitansi pembayaran konpensasi yang dipermasalahkan serta yang mau ditunjukkan pada masyarakat, belum bisa ditunjukkan dan masih dicari. Lagi pula sebenarnya yang mengatakan sudah dibayar lunas itu pihak PT.Yeyen Bintan Permata sedangkan Subcont Marlon PT. HETEC hanya sebagai penyambung kata saja kepada masyarakat.
Begitu juga mengenai hutang konpensasi dua kali louding Export bouksit 2013, yang masih belum dibayar PT. Yeyen Bintan Permata. Hal itu tetap kami tuntut, karena itu hak kami masyarakat. Dan kami juga tetap akan mendesak pihak perusahaan agar bisa secepatnya menunjukkan bukti kwitansi pembayaran yang katanya sudah dibayar sebanyak empat kali louding .
Selanjutnya dikatakan Atif. “ Jika memang benar sudah dibayar dan ada bukti kwitansinya sesuai apa yang dikatakan pihak Prusahaan. Kami pingin tahu atas nama masyarakat siapa bukti kwitansi pembayaran itu. Masalah penahanan alat berat milik Subcont Marlon PT. HETEC sudah boleh di ambil setelah pembayaran satu bulan konpensasi masyarakat sesuai bahasa kesanggupan yang diucapkan pak Paisal.”
“Hari Senin (06/03) ini, kami bayar satu kali louding Export bouksit senilai Rp.72.250.000 untuk 289 KK masyarakat Desa Tinjul. Jika nanti kami bisa menemukan bukti kwitansi pembayaran yang hilang, maka uang yang hari Senin kami anggap masyarakat yang berhutang kepada kami”. ini kutipan bahasa ucapan pak Paisal tadi malam bang.” Pungkas Aktif. (zul)
Discussion about this post