LINGGA, Lidiknews.co.id – Dugaan empat tersangka kasus temuan 30 ton Illegal logging. di wilayah pantai Tanjung Napau Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga pada Rabu 14/02 lalu. Dengan kerja keras unit satuan Polres Lingga sudah menguak titik terang.
Hal ini dipaparkan langsung Polres Lingga AKBP. Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Suharnoko. di kesempatan temu wancara sabtu malam minggu d ilapangan futshal Dabo lama kecamatan Singkep menyebutkan. dugaan dua tersangka sudah memenuhi panggilan dan langsung di serahkan Hanafi, Kepala Desa. satu tersangka lainnya menyerahkan diri dan satu lagi tersangkanya masih diburu.
“Kades sudah menyerahkan dua orang dugaan tersangka tadi siang, sabtu 24/02. satu tersangka lainnya sudah menelpon Kades akan menyerahkan diri. sementara satu tersangka lainnya. kemanapun akan tetap di buru keberadaannya,” tegas Suharnoko.
Ia juga mengatakan, kasus temuan ilegal logging dan satu unit kapal motor kisaran 6/7 GT di Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan ini. akan tetap lanjut sampai ke meja hijau. tidak ada kata kompromi apa lagi suap menyuap terhadap pihak kepolisian khususnya Polres Lingga.
“Memang benar ada Oknum yang mendatangi Anggota saya minta dibantu keringanan perkara dengan dalih masyarakat kerja untuk cari makan. namun tetap kami tolak dan perkara tetap lanjut. kami tidak akan makan suap apa lagi bujuk rayu. karena setiap kegiatan oprasi kami sudah punya dana yang langsung di anggarkan negara. malah anggaran untuk setiap kegiatan operasi lapangan kami cukup besar,” lanjutnya.
Terkait informasi yang katanya di Desa ada menggumpulkan Dana. dari hasil lidik kami dan keterangan Kades. itu hanya untuk membantu para pekerja yang belum dibayar upah kerjanya oleh tersangka.
“Itu permasalahan mereka di desa. Sekali lagi saya tekankan dalam hal perkara temuan Ilegal logging beserta satu unit kapal motor ini tidak ada kata kompromi dan tersangka yang belum menyerahkan diri tetap kami buru keberadaannya. apa lagi identitas tersangka sudah kami kantongi,” pungkasnya. (zul)
Discussion about this post