LINGGA (KEPRI) Lidiknews.co.id – Dari hasil Lidik yang di umumkan pada temuan Press Reliase bertempat ruang utama Polres Lingga, Selasa (26/02). tepatnya pukul 14.00 wib. Kapolres Lingga AKBP. Ucok Lasdin Silalahi melalui Kabgops Polres Lingga Kompol Mukharom di dampingi Satnarkoba AKP. Andi Sukrisno.SH memaparkan, Polres Lingga sementara sudah menetapkan dua tersangka kasus narkoba.
Terkait hasil penggerebekan yang dilakukan satuan Tim Satnarkoba bertempat warung makan samping Masjid raya Azulpa Jl.Kartini berdekatan juga warung kopi Laksemana pada Minggu sore (24/02) sekitar pukul 16.30 wib dan pemberitaan beberapa media.
“Kami Polres Lingga dari hasil pengembangan Lidik pihak Polres Lingga sudah menetapkan Dua Tersangka. yakni, DD (43) dan ZDS (45),” ujar Kompol Makharom.
Penangkapan bermula di pelabuhan Unum Jagoh Kecamatan Singkep Barat pukul 15.00 WIB. DD seorang nelayan warga Jl. Kampung Tanjung RT.01/ RW.04 Kecamatn Senayang. pulang dari Tanjung Pinang. dan penangkapa kedua rekannya ZDS (35) warga Sungai Lumpur RT.03/RW.06 Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga bertempat warung makan samping Masjid Raya Azulpa Dabo Kecamatan Singkep.
“Hasil penangkapan dua tersangka ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus amplop warna merah yang berisi dua paket Narkoba Jenis Sabu dengan berat 25,17 dan satu paket lagi seberat 5,22 dengan total berat keseluruhan 60,77 gram, di temukan dalam bungkusan pelastik putih yang dibalut lakban warna hitam,” paparnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 120 ayat 2 yunto pasal 114 ayat 2 pasal 130 ayat 1 huruf A UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan pasal 112 ayat 2 yunto pasal 132 ayat 1 huruf A UU RI. No 36 tahun 2009. dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta.
“Kasus penangkapan dan penetapan dua tersangka Narkoba jenis Sabu ini masih tetap kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (zul)
Discussion about this post