LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Satu dari tiga Pelaku tindak pidana Curian dan kekerasan (Curas) berencana yang salah satunya Safri (32), diduga adalah tetangga sekaligus teman dekat korban yang sama-sama warga Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, menjadi buron Satreskrim Polres Lingga.
Dalam gelar Press Confrence di Ruang Utama Polres Lingga AKBP. Ucok Lasdin Silalahi melalui AKP. Suharnoko selaku Satriskrim Polres Lingga di dampingi Kompol. Sokhizaro Zega selaku Kabag Sunda, Kanit Buser Iptu Ajes dan Aiptu Hendrik selaku Kanit Tipikor Polres Lingga dihadapan rekan-rekan pewarta on-line dan pewarta cetak memaparkan kronologis kejadian serta penangkapan dua dari tiga yang di duga sebagai tersangka kasus Curas berencana. Jum’at sore (16/03/18).
Kejadian pencurian dan kekerasan (Curas) atas korban Rijal (32) yang berprofesi sebagai Fhotograper ,warga bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep. Bermula pelaku tergiur setelah mengetahui korban memiliki uang simpanan di ATM hasil penjualan lahan sebesar Rp. 450 juta.
Hal ini membuat tersangka Ari yang sekaligus kerabat dekat korban, “ berniat melakukan aksi kejahatannya dengan motif membohongi korban dengan alasan ada kegiatan pemotretan di wilayah Desa Tinjul dan Desa Langkap. Aksi dilakukan tersangka bermula Senin sore (12/03) kisaran pukul 18.30 wib bertempat wilayah Desa Tinjul tepatnya dipertengahan Jl. menuju Desa Langkap Kecamatan Singkep Barat.”
Pada saat kejadian pelaku Ari dibantu dua rekanannya yakni BO dan Safri, menyekap korban kedalam hutan dengan cara di ikat menggunakan tali sepatu dan jeket milik korban. Kemudian memaksa, memukuli korban untuk menyerahkan kartu ATM beserta kode pinnya. Dan kisaran pukul 20.00 wib korban dapat melarikan diri, dan bersembunyi dengan cara memanjat pohon selama dua hari dua malam. Merasa sudah aman tepatnya Rabu (14/03) korban baru keluar dari persembunyian yang langsung bertemu dengan salah seorang warga Desa pengambil yang sekaligus membantu korban membuat laporan kepolisian, papar Suharnoko.
Dari hasil sidik sementara yang dilakukan Anggota Satriskrim, yang disertakan pengakuan dari dua tersangka yakni, BO (34) beralamat bukit Abun dan saudara Ari (32) beralamat Jl. Makam Pahlawan yang diamankan mengakui bahwa otak perencanaan Curas ini saudara Ari.
Dikatakan juga, dua dari tiga pelaku yang diamankan sekarang serta berdasarkan hasil keterangan laporan kepolisian korban, yang mana satu orang atas nama Ari, kita amankan saat melakukan transaksi di ATM. Bank Riau Dabo dan satunya lagi saudara BO kita amankan di kediamannya oleh tindak cepat tim Kanit Buser Polres Lingga, Iptu Ajis. Penangkapan berlangsung pada Rabu malamnya (14/03), jelas Suharnoko.
Lanjutnya, dari dua tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone merek aipon X, dua camera degital, satu buah pisau garpu terbuat dari besi stanlise, satu lembar jeket warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 5.700.000 milik korban.
Sampai Press Confrence ini di gelar, satu dari tiga pelaku Curas ini yakni saudara Safri beralamat bukit Abun masih buron Satreskrim Polres Lingga beserta satu unit kendaraan sepeda motor milik korban, dan dalam waktu dekat ini juga kami pihak Satreskrim Polres Lingga akan mengeluarkan Fhoto Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan kami juga sudah melakukan tindakan pencegahan dengan cara menutup semua akses pintu keluar dari wilayah kabupaten Lingga terhadap tersangka buron.
Menindak kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang dilakukan tiga tersangka terhadap korban saudara Rijal ini, kita kenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkasnya. (LN/ZUL)
Discussion about this post