LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Giat Oprasi Pekat dan Oprasi Patuh Polres Lingga sapu bersih semua kegiatan melanggar hukum. Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK.MT melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko, menciduk serta mengamankan tiga Oknum tersangka main judi jenis QQ, diwilayah Kampung Baru Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Jum’at( 27/04) pukul 16.00 wib sore, kami menggerebek sekaligus mengamankan tiga tersangka sedang bermain judi disebuah rumah warga Jl. Kampung Baru wilayah RT.001 RW.001 Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep,” ujar Suharnoko.
Dari ketiga oknum tersangka yang di ciduk, satu orang beralamat warga Desa Lanjut, berinisial APK (33), serta dua oknum tersangka lainnya berinisial, ALX (25) dan ACG (23) asal Palembang warga dan alamat berdomisili di Kampung Baru Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Masih kata AKP Suharnoko. Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat sebelumnya ada kegiatan main judi, maka dengan sigap dan tanggap, kami dari Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan penggerebekan olah tempat kejadian perkara (OTKP).
Dan saat dilakukan penggerebekan sesuai informasi ditempat kejadian perkara (TKP), dari salah satu rumah oknum tersangka yang berinisial APK, kami menemuka serta mengamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti (BB) lainnya yang ada.
Barang bukti (BB) yang kami temukan di tempat kejadian perkara (TKP), berupa Tiga (3) kotak kartu jenis Domino, beserta uang tunai sebesar Rp.478.000 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu) bersama tiga oknum yang diduga sebagai tersangka dan barang bukti.
Terkait penggerebekan terciduknya tiga orang oknum tersangka bermain judi kemaren sore beserta barang bukti yang ada di TKP, sekarang diamankan di Makopolres Lingga, untuk proses lanjutan lidik perkaranya dan akan dikenakan UU Perjudian Pasal 303 KUHP dengan ancaman empat (4) tahun kurungan, tegas Suharnoko, (LN/ZUL).
Attachments area
Discussion about this post