LINGGA, Lidiknews.co.id – Bersempena berakhirnya masa kerja Badan Pengawasan Desa (BPD) periode 2014-2017. Panitia yang langsung di bentuk Rustam, selaku Kepala Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat menggelar pemilihan BPD baru untuk masa kerja 2018-2024 yang dilaksanakan di Pentas STQ Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Minggu (25/02).
Pemilihan Badan Pengawasan Desa (BPD) mengikuti syarat dan Peraturan Bupati terbaru Lingga, di mana setiap warga yang mencalonkan diri untuk menjadi BPD di suatu desa wajib menetap/berdomisili di wilayah RW tempat tinggalnya minimal dua tahun.
“Syarat untuk menjadi BPD di Desa Tinjul. minimal harus menetap dan bertempat tinggal di wilayah RW tersebut dua tahun. itu Perbub terbaru Lingga. jika memenuhi syarat itu baru bisa ikut mencalonkan diri. itu yang disampaikan Kepala Desa sebelumnya,” ujar narasumber pada pewarta yang enggan namanya disebut. saat temu wawancara di salah satu warung kopi depan pasar ikan Dabo Kecamatan Singkep, Senin siang (26/02).
Namun, saat dikonfirmasi via telepon seluler mengenai berapa keseluruhan DPT Desa Tinjul, ketua panitia pelaksana Harbi Subrata, SH mengaku tidak memegang data DPT tersebut.
“Maaf bang saya tidak memegang data DPT nya, untuk apa Abang tanyakan itu? Kalau masalah DPT. Abang hubungi sekretaris saya, Irma yanti.S.Com. karena dia yang megang DPT nya. dan tolong jangan antimidasi sekretaris saya. karena dia cewek,” tegasnya pada pewarta, Minggu malamnya.
Menurut informasi beberapa perangkat desa, DPT tahun 2015 saja untuk Desa Tinjul berjumlah 721. “Tidak tahu kalau sekarang berapa. Sementara yang hadir pada kegiatan pemilihan BPD kemaren, minggu 24/02 hanya 274 DPT saja. menurut kami kegiatan kemaren sangat di bawah standar perhitungan suara karena yang hadir dibawah 50% dari DPT murni Desa Tinjul, Artinya kegiatan pemilihan BPD kemaren bisa jadi tidak sah,” ujarnya.
Uniknya, saat dihubungi sekretaris panitia pelaksana Irma yanti.S.Com via telepon seluler untuk dikonfirmasi. tiga kali panggilan tidak terjawab. dan panggilan selanjutnya mendapat jawaban “nomor yang anda hubungi di luar jangkauan”.
Sampai pemberitaan ini dimuat pihak Panitia Pelaksana kegiatan pemilihan BPD belum bisa dikonfirmasi dengan jelas terkait kebenaran informasi dan DPT murni Desa Tinjul 2018. (Dol/z)
Discussion about this post