Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (MHPN) Tanjungpinang yang diketuai selaku Hakim Ketua Jhonson FE Sirait,S.H, menjatuhkan vonis hukuman 1,8 tahun kurungan, dan denda Rp. 500 juta, serta subsider satu bulan kurungan, kepada empat tersangka kasus Illegal Logging, di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Hukuman yang ditetapkan kepada empat (4) warga Desa Resang ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya oleh Junaidi SH.MH Jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara dalam sidang Zetting Plaat, di Dabo Singkep, Senin malam (22/5).
“Oleh Majelis Hakim menyebutkan, Keempat tersangka atas nama terdakwanya, Abd Kadir, Sudirman, Zamhir, Masliadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Illegal Logging diwilayah hutan Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Ulah perbuatan empat para terdakwa ini dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf d UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Para terdakwa dinilai dapat merusak hutan dan ekosistem disekitar Desa Resang,” kata Jaksa Penuntut, Junaidi kepada pewarta. Rabu (23/5).
Lanjutnya, menurut majelis hakim, unsur-unsur yang memberatkan terdakwa adalah oleh ulah perbuatan para terdakwa dapat merusak hutan dan ekosistem disekitar wilayah hutan Desa Resang, Illegal Logging ini juga jelas merugikan generasi yang akan datang.
“Sedangkan untuk perkara meringankan, empat (4) para terdakwa selain berlaku sopan, belum pernah pernah dihukum dan juga merupakan tulang punggung terhadap keluarganya masing-masing.” terang Junaidi.
Selanjutnya, Junaidi juga menyayangkan tidak hadirnya saksi ahli dalam persidangan, khususnya dari pihak kehutanan Provinsi Kepri. Selain bisa menjadi reverensi sidang, keterangan saksi ahli ini juga berfungsi untuk menambah ilmu pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan yang bisa atau tidak dimanfaatkan.
“Masyarakat tidak tahu kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan atau tidak. Bagi masyarakat yang penting dapat makan,” tutupnya. (LN/ZUL).
Discussion about this post