LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Hampir setahun proses penyidikan kasus dugaan Penggelapan Dana Konpensasi Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Senin (13/03/18) tepatnya pukul 16.00 wib resmi ditahan dan ditetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana DKTM oleh pihak Kejari Lingga.
Untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni, Jasmin ketua Tim DKTM dan Kahar selaku kepala Desa yang bertanggung jawab dalam tindak pidana penggelapan Dana Konpensasi Terhadap Masyarakat Desa Tanjung Irat ini. Terlebih dahulu pihak Kejari Lingga Puji Triasmoro .SH.MH, dihadapan Press Confrence memaparkan, bahwa penyelidikan kasus penggelapan DKTM Desa Tanjung Irat ini sudah selesai hingga 99%.
“Mulai pertengahan 1017 kemaren kami melakukan penyelidikan kasus DKTM Desa Tanjung Irat ini. Dan saat ini berkas perkara sudah 99% siap. Jadi hanya 1% saja untuk kelengkapan berkasnya. makanya hari ini kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Penggelapan DKTM Desa Tanjung Irat yakni, Jasmin selaku ketua Tim DKTM dan Kahar selaku kepala Desa yang bertanggung jawab. Penahanan mulai dilakukan pada Senin (19/03/18) tepatnya pada pukul 16.00 wib dini sore.”
Selanjutnya, penahanan terhadap dua orang tersangka ini kami lakukan selama 20 hari sambil melengkapi berkas perkara yang 1% nya. Dan kami pastikan bulan depan tepatnya bulan April 2018 Berkas kasus DKTM ini sudah kami serahkan kepenuntut Umum. Dan kami pastikan juga bulan depan gelar sidang sudah dimulai di pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Untuk hal-hal yang lain nanti akan disampaikan dalam persidangan, papar Puji Triasmoro.SH,MH dalam temu pers diruang pertemuan Kejari Lingga Senin sore 19/03/18 tepatnya pukul 18.12 wib.
Puji juga mengatakan, jumlah dana DKTM yang digelapkan dua tersangka ini sebesar Rp. 229 Juta. Di mana sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pihak-pihak lain.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus Penggelapan DKTM Desa Tanjung Irat oleh dua tersangka ini, dikenakan pada pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi untuk pasal primernya, dan untuk pasal tambahan yakni pasal 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, tegas Puji. (LN/ZUL)
Discussion about this post