KEPRI- Komisi III DPRD Kepulauan Riau langsung memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat dalam hal menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN Batam di masa pandemi COVID-19 ini.
LIDIDKNEWS.CO.ID- Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi mengatakan bahwa keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat tersebut di Gedung Graha Kepri, Selasa 5 Mei 2020.
Ia menegaskan bahwa saat sekarang ini seharusnya pihak Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang terimbas adanya pandemic COVID-19. “Banyak karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari kerlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya.
Anggota Komisi III Irwansyah juga mengatakan bahwa, pihak Bright PLN Batam seharusnya bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung kelapangan. “Saat ini masyarakat itu sangat kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik dan air untuk membeli beras saja ada yang tidak sanggup,” katanya.
“Ia juga mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats App. Menurutnya kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan hingga mencapai 30% dari tagihan normal biasanya.”
Di masa pandemic seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah meminta kepada pihak PLN agar maumenghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringan selama masa pandemi ini. “Kami minta kepada PLN agar bias menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” pinta Irwansyah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III Sahmadin Sinaga dalam rapat tersebut mengatakan, saat ini sangat dibutuhkan sekali kebijakan-kebijakan yang benar-benar pro dengan rakyat. Seperti di rumah ibadah, ia meminta kepada pihak Bright PLN Batam agar mau memberikan insentif atau di gratiskan jika memang rumah idah tersebut tidak digunakan sama sekali karena adanya kebijakan pemerintah pusat untuk beribadah dirumah.
“Setuju dengan apa yang di sampaikan Irwansyah dan Sahmadin Sinaga, anggota Komisi III Bakti Lubis menegaskan bahwa Bright PLN Batam agar mau lebih terbuka dengan Komisi III sebagai mitra. Hal tersebut di karenakan agar jika timbul permasalahan seperti sekarang ini pihaknya dalam hal ini Komisi III bisa memberikan solusi. “Sebagai contoh kita Komisi III bisa meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk memberikan subsidi kepada PLN sebagai ganti denda keterlambatan para pelanggan yang terdampak pandemi ini,” terangnya.
Anggota Komisi III lainnya Suryani, mempertanyakan alasan kenapa petugas pencatat meteran Bright PLN Batam tidak turun melakukan pencatatan meteran. Pada hal menurutnya petugas pencatat ini tidak bersentuhan atau berhubungan langsung dengan para pelanggan, mereka hanya mencatat meteran tanpa harus ada kontak dengan orang lain. “Akibatnya sekarang kita rasakan, banyak kesalahan-kesalahan tagihan listrik masyarakat hanya gara-gara ganti dengan sistem WA,” ujarSuryani.
Dan Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengatakan hal yang sama dengan anggota dewan lainnya. “Saya sangat menegaskan untuk rumah ibadah harap di jadikan sebagai prioritas dan jangan ada pemutusan jaringan selama pandemi ini. Jangan menambah kesedihan masyarakat dengan memutus jaringan listrik mereka,” ungkap Nyanyang.
Sebagai kesimpulan, KetuaKomisi III Widiastadi Nugroho mengatakan, bahwa selama masa pandemi COVID-19 ini, meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga atau pun rumah ibadah. Selain itu ia jugameminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi.
“Dua kesimpulan ini mohon di garis bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya,” pesan Widiastadi.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang telah disampaikan oleh Komisi III terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah pelanggan dengan jajaran direksi. Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui pesan WA
“Nanti pelanggan langsung mengisi sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih kecil disbanding melalui pesan WA,” tambahnya.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho, Surya Sardi, Bakti Lubis, Irwansyah, Sahmadin Sinaga, Yudi Kurnain, Suryani dan Nyanyang Haris Pratamura serta PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal beserta jajarannya.
Sumber dan poto : R/Red
Discussion about this post