KEPRI- Baru-baru ini dikalangan lembaga pendidikan khususnya tingkat SLTA/SMK, di hebohkan oleh surat edaran Kadisdik Kepri terkait adanya oknum inisial “AA” diduga melakukan gratifikasi untuk pengurusan administrasi mutasi para guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemprov Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Adapun surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Kepri Nomor : B/800/931.1/Disdik/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, di tandatangani oleh Kadisdik Pemprov Kepri Dr. Andi Agung, S.E.M.M dengan isi antara lain, “Tenaga pendidik yang ada di lembaga pendidikan tingkat SLTA/SMK sederjat dilarang mengurus administrasi muatsi atau pindah dengan saudara inisial “AA” karena selalu melakukan dugaan melawan hukum gratifikasi.”
“Hal itu tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat (guru-red).”
Salah satu tenaga pendidik di tingkat SLTA/SMK sederjat yang enggan disebutkan namanya di media ini membenarkan surat edaran tersebut. Jum’at 14 Oktober 2022 melalui handphone selulernya.
Sampai berita ini di unggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : rais
Discussion about this post