KEPRI- Sosialisasi kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait ‘Daftar Informasi Publik (DIP) Dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)’.
LIDIKNEWS.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan sosialisasi kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait ‘Daftar Informasi Publik (DIP) Dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)’, Rabu 8 Juni 2022, di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2 Lantai 3, Dompak, Tanjungpinang.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kepri, Aludin Andi, SE., MM., Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik, Dwi Anggraini, SE. Adapun narasumber yang dihadirkan diantaranya dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri , Ferry M. Manalu, S. Sos., MM selaku Wakil Ketua KI Provinsi Kepri, Drs. H. Muhammad Djuhari dan Jazuli, ST, MM, CPs, CHt sebagai anggota KI.
Sekretaris Dinas Kominfo Kepri dalam sambutannya sangat mengharapkan adanya peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Diskominfo selaku PPID Utama mewujudkan target keterbukaan informasi publik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 menjadi ‘Informatif’. Hal ini mengingat pada tahun 2021 lalu Pemprov Kepri mendapatkan kategori ‘Cukup Informatif’.
“Pertemuan kita ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk menuju ‘informatif’. Dan kita semua harus sama-sama berperan aktif,” kata Andi.
Sedangkan Jazuli, ST, MM, CPs, CHt selaku narasumber dari komisioner KI menuturkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008.
“Informasi publik memiliki klasifikasi yakni informasi secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan,’’ katanya.
Ia juga mengatakan, badan publik wajib memiliki daftar informasi publik yang berada dibawah penguasanya, serta wajib memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik tersebut.
Kemudian narasumber lainnya, Ferry M. Manalu, S. Sos., MM menjelaskan, informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat yang sebelum informasi tersebut dinyatakan dikecualikan maka wajib diadakan terlebih dahulu uji konsekuensi. Adapun dasar hukum uji konsekuensi tersebut terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Sumber : diskominfo/red
Discussion about this post