BINTAN (KEPRI)- Menyikapi kinerja dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kabupaten Bintan yang menangani surat-surat perizinan terbilang lambat serta mengecewakan masyarakat, hal ini membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Dapil III kesal dan angkat bicara, Kamis 09 Juli 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Permasalahan pelayanan serta pembuatan surat perizinan dikantor PTSP di kabupaten Bintan tidak ada kepastian kapan siapnya, sehinga hal tersebut membuat masyarakat mengeluh terkait pembuatan surat perizinan dikantor Dinas PTSP kabupaten Bintan.
Salah satu anggota DPRD Bintan Dapil III Tarmizi saat dimintai keterangan pada awak media ini mengatakan bahwa, “Awalnya saya didatangi beberapa warga Kecamatan Bintan Timur yang sedang melakukan pengurusan perizinan dikantor Dinas PTSP kabupaten Bintan yang diduga terbilang lambat dan bertele-tele memproses pengurusan perizinan tersebut, bahkan tidak tertera tanggal kapan surat perizinan yang diurus masyarakat selesai dikerjakan.
Mengenai surat perizinan oleh Dinas PTSP kabupaten Bintan, saya juga pernah mengalami hal yang sama saat mengajukan permohonan tata ruang untuk pembangunan dua unit rumah dan gudang, pada saat mengajukan permohonan, hanya dikasih berkas tanda terima namun tidak terlampir kapan akan siapnya, kita hanya diminta nomor kontak handphone yang bisa untuk di hubungi.
“Saya jua sudah mendatangi Kantor PTSP Bintan dan menanyakan langsung kepada Kapala Bagian (Kabag) Pelayanan PTSP Kabupaten Bintan mengenai SOP tentang pengurusan perizinan emang seperti ini.
Setelah ditanyai hal tersebut Kabag Pelayanan Dinas PTSP kabupaten Bintan mengatakan, “Mengenai SOP nya dua hari sudah selesai, namun menyangkut dinas PURP Bintan yang lambat, sehingga kita selalu lambat dan kita PTSP Bintan selalu diprotes dan bahan amukan masyarakat saat menanyakan kapan siapnya surat perizinan tersebut,” ungkap Tarmizi.
Menurut Tarmizi tidak ada gunanya pelayanan terpadu satu pintu disini kalau cara pelayanan kinerjanya seperti ini yang terbilang lambat serta bertele-tele, apa cara cepat mengurus perizinan harus selalu pakai pelicin dulu baru cepat siap, ucapnya kesal.
Anggota DPRD Bintan Tarmizi sempat juga membadingkan cara pelayanan kinerja Dinas PTSP Kota Tanjungpinang boleh di katakan cukup baik dari pada kabupaten Bintan, dalam masa 15 hari kerja proses surat perizinan selesai dikerjakan, disini terlihat jelas dan tertera tanggal kapan siapnya, sehingga hal tersebut tidak lagi mempersulit masyarakat yang akan melakukan peninjauan surat perizinan dikantor Dinas PTSP.
Pada hal untuk membuat perizinan IMB retribusinya masih terjangkau masyarakat, namun saat perizinan IMB sudah keluar dan mau diambil malah mengeluarkan dana yang terbilang besar, ungkap Tarmizi.
Sampai berita ini di unggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak Dinas PTSP Kabupaten Bintan terkait keluh kesah masyarakat sulitnya mengurus perizinan.
Sumber dan Poto : Obet
Discussion about this post