BINTAN (KEPRI), Lidiknews.co.id- Kekecewaan warga tidak bisa lagi dipungkiri terkait mengenai surat lahan tanah yang di tahan Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Bahkan sudah menjadi gunjingan warga.
Sebanyak 27 pucuk surat tanah yang di tahan Kelurahan Sei Enam, sampai saat belum juga di terima warga sebagai pemilik. Pada hal surat tersebut sudah sekian lama tersimpan di Kantor Kelurahan Sei Enam.
Selasa (6/3), Ketua Departemen Kebijakan Publik (DKP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kepri Riyadi mengatakan, ” mengenai sewa menyewa puluhan surat tanah warga Sei Enam oleh PT. Wahana untuk di hambil biji buoksit pada waktu lalu, sudah sekian lama juga tidak beraktifitas, bahkan masa sewanya pun sudah berakhir.
Di samping itu, pihak PT. Wahana sudah menyerahkan semua surat tanah warga pada pihak Kelurahan Sei Enam, namun surat tersebut belum juga di kembalikan pada warga yang bersangkutan sebagai pemiliknya, ucapnya
Sukamto (62), salah satu warga yang surat tanahnya juga dipendam Kelurahan Sei Enam menyampaikan, ” sudah bosan dengan alasan pihak kelurahan yang selalu alasan yang sama, yakni di suruh tunggu sampai waktu yang tidak pernah ditentukan oleh pihak Kelurahan Sei Enam.
Menurut pihak Kelurahan Sei Enam terkait ada beberapa hal yang harus di selesaikan mengenai administrasi PT Wahana dengan Pihak Kelurahan.
“Namun sungguh sangat disesali karena Surat Tanah warga jadi korban penyanderaan. Bahkan sudah dua kali berganti Lurah namun belum juga terselesaikan permasalahan surat tanah warga,” kesal Sukamto. (aini/obet)
Discussion about this post