BINTAN- Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Noval melakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap pelaku berinisial P Bin M pada pukul 14 : 00 wib pada tanggal 03 Mei 2020 lalu.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pelaku merupakan.warga Perum Tokojo RT 004 RW 013 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Korban berinisial Mawar (14) tahun warga Kampung Sei Enam RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur sering di bawa pergi pelaku sampai tidak pulang kerumah.
Kapolsek Binan Timur Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L SIK melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Noval membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada bulan Mei 2020 lalu terhadap inisial Mawar (14).
Adapun pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kampung Sei Enam pada Kamis 04 Juni 2020.
Setelah melakukan penyeledikan dan hasil laporan dari keluarga korban, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ucap Ipda Noval.
Sumber dan Poto : Obet
Discussion about this post