BATAM – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Senin 22 April 2019, sekitar pukul 14.00 wib, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga sebagai berikut :
LIDIKNEWS.CO.ID – Dipaparkan, adapun kronologis kejadiannya Jum’at 19 April 2019 pukul 02.00 WIB KP. Baladewa – 8002 sedang melaksanakan patroli menggunakan Ship Tender di Pantai Teluk Mata Ikan berhasil gagalkan jual beli penyu di Pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truck dan di keramba Tanjung Piayu Laut sebanyak 148 ekor, diduga melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Selain itu barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Truk, 148 (seratus empat puluh delapan ) ekor Penyu yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) ekor jenis Sisik, 79 (tujuh puluh Sembilan) ekor jenis Hijau, 30 (tiga puluh) ekor dalam kondisi mati.
Dijelaskan oleh Dir Pol Air Polda Kepri bahwa, penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura.
Penyu tersebut diperjualbelikan dengan harga berkisaran Rp. 500.000,- di beli dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- bahkan sampai dengan harga Rp. 3.000.000 harga tersebut menyesuaikan ukuran penyu.
Sampai dengan saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial K, pasal yang dilanggar adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP Pidana.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Sebab dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan, untuk itu penyu yang masih hidup kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh dokter hewan dan evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras.
Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau menyampaikan bahwa untuk jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan. Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.
Dihimbau juga kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dengan cara setelah menetas dilakukan pelepasan bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk merubah mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh, Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, dan Kepala PSDKP Batam
Sumber/Foto : R/Red
Discussion about this post