BATAM- Ribuan masa, buruh kota Batam, lakukan aksi demo di Kantor Pemko Batam, dan DPRD Batam, menolak RUU Umnibus Law, dan Amendemen Undang- undang ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ribuan buruh ini berdatangan dari berbagai perusahaan industri yang ada dikota Batam, membanjiri halaman Gedung Pemko Batam pada hari Senin 2 Maret 2020.
Gerakan buruh ini dikomandoi, oleh berbagai organisasi buruh dibatam, diantaranya Federasi Serikat Kerja Motal Indonesia (FSMI) Kota Batam.
Aksi orasi silih berganti menyuarakan menyampaikan aspirasinya, meminta Walikota dan DPRD kota Batam agar menolak tentang pengesahan RUU Umni Bus Law, karena akan diduga menyesarakan kaum buruh di Indonesia.
“RUU Umnibus Law, salah satu upaya sebagai bentuk penindasan buat kaum buruh, maka dari itu kami dari kaum buruh menegaskan, minta DPRD dan Pemerintah kota Batam menolak dengan tegas RUU tersebut, pinta pelaku aksi demo.
Lama berorasi dihalam kantor Pemko Batam, walikota Batam tak kunjung turun, untuk menemui Pendemo, berubung masuknya waktu sahlat Zuhur, dan makan siang, para demonstran membubarkan diri, dan akan kembali, melakun Aksi demo kekantor Gedung DPRD Batam,
setelah istirahat makan siang.
Buruh yang melakukan aksi demo, mengatakan dalam orasinya bahwa, akan melakukan aksi demo selama tiga hari berturut-turut jika pemerintah kota Batam dan DPRD Kota Batam, tidak merespon tuntutannya diatas.
Sempai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi Walikota dan dan ketua DPRD Kota Batam.
Sumber dan Poto : Taherman
Discussion about this post