LINGGA- Diduga mengangkangi Peraturan Menteri PAN RB nomor 87 Tahun 2005 pasilitas aset negara tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisensi, penghematan dan disiplin kerja menteri pendayagunaan aparatur negara. Dua mobil dinas yang termasuk dalam aset negara dimanfaatkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) guna kepentingan jalan-jalan dihari libur bersama keluarga, bukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kejadian tersebut diabadikan salah seorang pengguna akun Facebook, Basri Toraja Blend, dengan postingan foto dua mobil dinas BP 25 L dan BP 30 L sedang parkir cantik di lokasi wisata batu ampar, wilayah desa batu kacang, kecamatan singkep, kabupaten lingga. Sabtu sore 03 April 2021.
Berdasarkan penelusuran konfirmasi dan investigasi salah satu wartawan yang tergabung di DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga di wilayah wisata batu ampar, keberadaan dua mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan liburan bersama keluarga tersebut jadi perbincangan hangat para pengunjung wisata baru ampar lainnya.
“Ini curang namanya, mobil dinas digunakan untuk jalan-jalan. Seharusnya Mobil dinas di pakai untuk kegiatan dinas saja bukan untuk jalan-jalan keluarga. Ini sama saja maling fasilitas negara namanya. Barang-barang itu dipinjamkan oleh rakyat bukan untuk urusan pribadi,” kata D yang enggan dilampirkan namanya aslinya dalam pemberitaan, Sabtu sore 03 April 2021.
Masih kata narasumber D, “Hal seperti ini bukan lagi rahasia umum, sebelumnya saya juga melihat ada yang datang kesini (Batu ampar-red) menggunakan mobil dinas dan ini termasuk yang kesekian kalinya saya lihat sejak beberapa hari terakhir ini. Hendaknya dalam hal ini pemerintah harus disiplin dan menindak serta memberi sanksi kepada setiap oknum ASN yang menggunakan kendaraan dinas sebagai pasilitas kepentingan pribadi seperti ini”, ucapnya.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
Lebih spesifik soal kendaraan dinas bisa dilihat pada lampiran dua di mana membahas soal sarana. Pada poin ke lima soal penggunaan kendaraan dinas jelas menyebutkan soal itu. Sementara hal yang sama bisa ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi.
Hingga berita ini diterbitkan kedua pemilik mobil dinas Bernomor Polisi BP 25 L dan BP 30 L belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawabnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post