Penulis : Azli Rais Anduspil
(Ketua DPD GEMPAR TPI)
Sumber : H. Nurman M Noor
(Ketua DPW PKDP Kepri)
OPINI- Organisasi payung panji satu satunya di akui dan mendapat legitimasi dari pemerintah salah satunya Persatuan Keluarga Daerah Piaman (Pariaman) atau disingkat PKDP). Organisasi PKDP tidak hanya bersifat organisasi adat atau dengan istilah Niniak Mamak. Seyogyanya sudah harus menuju lebih jauh visi dan misinya membangun tatanan adat budaya Piaman dan mengayomi warga, serta memfasilitasi untuk hal yang bersifat kebersamaan di setiap daerah dan wilayah.
“Dalam sendi-sendi filosofi adat, “Mamak ditinggaan (Ranah) dan mamak di tampeki (Rantau)”
Mamak yang dimaksud disini bukan paman saudara dari ibu atau mamak suku di Piaman. Tetapi adalah simbol adat Piaman, untuk menerapkan adat dan budaya itu sendiri di Rantau.
Mamak atau Niniak Mamak di rantau, barang tentu berbeda di Ranah bergelar Datuak dan panghulu Datuak atau Pucuk adat. Pengertian Mamak disini adalah tempat bernaungnya adat itu sendiri di perantauan dalam menjalankan kaedah adat istiadat dan budaya piaman itu sendiri.
Adapun contoh fungsi Mamak atau Ninik Mamak seperti baralek (pesta pernikahan), sampai kegiatan sosial masyarakat dan sosial agama, serta pembangunan tempat ibadah surau /masjid, semua tidak terlepas dari cara adat budaya Piaman yang di landasi oleh musyawarah mufakat oleh Niniak mamak yang terbentuk dalam organisasi PKDP untuk mengambil sebuah keputusan.
Dalam kepemimpinan organisasi PKDP bersifat kolektif kolegial, semua anggota perlu diberi ruang yang sama, diberi kepercayaan yang sama untuk mewujudkan visi misi organisasi yang telah ditetapkan.
Setiap koordinator divisi perlu diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas divisi di bawah kendalinya. Forum rapat pleno, dalam konteks ini, adalah menjadi tempat yang paling tepat untuk mendiskusikan dan membahas langkah/kebijakan apa yang harus diambil dan diputuskan oleh organisasi. Dalam konteks ini, pengambilan kebijakan dan keputusan melalui rapat pleno menjadi sebuah keniscayaan musyawarah dan mufakat.
Jadi “Ketua PKDP mempunyai tugas “Dwi Fungsi” yakni tugas ganda, selain Pemimpin Organisasi juga sebagi Ninik Mamak di Perantauan”.
Program DPP PKDP mencanangkan Organisasi Adat Niniak Mamak menjadi Modern dan sudah ada yang berjalan seperti LBH Piaman Laweh, Yayasan Bea Siswa Piaman Laweh. Dan Koperasi Piaman Laweh dan lain sebagainya.
Ketua organisasi PKDP juga adalah Ketua Ninik Mamak PKDP (Piaman) di setiap wilayah dan daerah. Ini harus dipahami masyarakat PKDP sebagai landasan bersikap agar supaya tidak terjadi kesalah pahaman dalam menerapkan kebijakan ( peraturan organisasi) disetiap wilayah, daerah dan cabang.
Dwi Fungsi kepemimpinan dalam satu Ranah. Yang satu mengacu pada Hak dan kewajiban. Yang satu berperan sebagai “Niniak Mamak” yang Arif dan bijaksana dalam menghemban amanah.
Untuk selaku peran ” Ketua Organisasi PKDP”, Tentu tidak terlepas dan mengacu pada Hak dan Kewajiban sebagai pelaksana atau pengurus organisasi layaknya seperti organisasi lainnya.
Sementara selaku “Ninik Mamak” perannya lebih luas dari pada Ketua Organisasi PKDP itu sendiri.
Masyarakat Piaman di Rantau bergabung atau tidak ke organisasi PKDP Ninik Mamak mempunyai kewajiban melindungi dan mengayomi warga Piaman di perantauan, baik itu yang terkena musibah dan masalah yang bersifat sosial dan lain sebagainya.
Inilah peran Niniak Mamak yang merupakan simbol kesukuan Piaman yang di akui oleh warga dan suku lain di Rantau. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju. Di setiap daerah di semua jajaran PKDP tetap harus berkomunikasi serta koordinasi bersama Niniak Mamak untuk menyelesai Masalah menyangkut kesukuan masyarakat Piaman.
Bagi masyarakat Piaman diharapkan dapat memahami Adat dan Budaya Piaman itu senidri di ranah maupun di rantau. Oleh karena itu IK atau Cabang sekiranya dapat bergabung masuk ke organisasi PKDP sebagai payung panji adat Puiaman di perantauan.
Adat di junjung tinggi, “Indak lapuak dek hujan indak lakang dek Paneh”.
Keberadaan organisasi PKDP di perantauan mendapat perhatian khusus dari dua pemimpin dari Sumatra Barat yakni Kota Pariaman (Walikota) dan Kabupaten Padang Pariaman (Bupati). Semua terlihat di setiap momen kegiatan organisasi PKDP dimana saja di Indonesia dua pemimpin tersebut hadir ditengah masyarakat Piaman di perantauan apabila di undang. (****)
Discussion about this post