LINGGA, Lidiknews.co.id – Terkait kasus penampung galian C (pasir timah) ilegal yang semakin semberaut di duga aktivitas penampungan masih tetap lanjut.
Menurut Wan, Jum’at sore (20/10), di warung kopi Dabo depan TK perwari kepada pewarta Lidiknews.co.id menyebutkan, Kamis sore (19/10), ada tangkapan pasir timah di KM. MV. Superjet 7 dipelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“saya dengar kabar kemaren sore, Kamis (19/10) tujuh orang anggota Polres Lingga mengamankan ratusan kilo pasir timah ilegal dari Tanjungpinang menggunakan KM. MV Superjet 7.
Pemilik ratusan kilo pasir timah ilegal yang ditangkap anggota Polres Lingga di KM. MV. Superjet 7 di duga milik “YG” satu dari tiga bersaudara anak “Sudin” tersangka penampung timah ilegal yang saat ini sedang jalani proses hukum, ucap Wan.
“YG” anak tersangka Sudin ini bekerja di Dinas Perhubungan juga, ini jelas kuat dugaan kelancaran pekerjaan seludupan pasir timah dari Tanjungpinang ini ada kerja sama kongkalingkong mulai dari pekerja KM. MV. Superjet 7 sampai dengan intansi terkait tempat bertugas ‘YG” di pelabuhan, ujar Wan.
Menanggapi informasi dari Wan, pewarta Lidiknews.co.id, langsung konfirmasi kepada Kapolres Lingga Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga Suharnoko, menyebutkan terkait proses pengamanan temuan ratusan kilo pasir timah di KM. MV. Superjet pada Kamis Sore (19/10) oleh anggota Polres Lingga proses hukumnya tetap berlanjut.
“Proses hukumnya tetap lanjut, tersangka satu orang dan inisial tersangka “JS” ucap Suharnoko singkat melalui pesan handphone Jum’at sore (19/10).
Sampai berita ini di muat pihak KM.MV. Superjet 7 belum bisa dihubungi dan di konfirmasi. (zul)
Discussion about this post