LINGGA, Lidiknews.co.id – “JANG,JUNA dan SUDIN” Tiga tersangka penampung timah ilegal Dabo Singkep yang ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda pada Selasa malam (12/06) lalu sudah jalani sidang di luar pengadilan ( zetting plaast) kemaren malam Rabu (04/10) yang langsung di pimpin hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada senin malam (09/10), bertempat dikantor cabang pengadilan Dabo Singkep.
Rabu, (11/10), Jon cosmos (JC) selaku koordinator pelaksana harian LSM PEDULI termasuk juga salah seorang tokoh masyarakat Dabo singkep, di warung kopi depan Kantor kejati Dabo menyebutkan pada pewarta Lidiknews.co.id, saya heran dengan keadaan hukum kita sekarang khususnya Kabupaten Lingga bisa memilah-milah setiap permasalahan dan kejadian yang ada, ujarnya.
Terkait sidang tiga tersangka penampung pasir timah ilegal yang di tangkap tim Ditreskrimsus Polda ini, di duga karena bersalah beli pasir timah tanpa izin resmi dari pemerintah, padahal kemaren kita sama-sama mengetahui kalau sebenarnya penampung timah ini ada empat orang.
Pasalnya, dikatakan sementara waktu penggerebekan yang dilakukan lima orang tim Ditreskrimsus Polda Kepri dulu, sebenarnya di duga tersangka penampung pasir timah ini empat orang, namun anehnya kenapa kemaren yang di sidang hanya tiga orang saja, inilah yang jadi pertanyaan, kemana dan kenapa yang satu orang tersangka lainnya yakni “NASRUN” tidak ada, kabar berita dan setatusnya juga tidak jelas apa masih tetap buronan (DPO) Polisi atau sengaja di bebaskan, ucapnya
Mirisnya lagi, berdasarkan fakta penggerebekan Tim Ditreskrimsus Polda Kepri barang bukti berupa pasir timah yang jumlahnya belasan ton ditemukan dalam gudang “NASRON”, namun herannya sampai hari ini pemilik gudang sekaligus penampung pasir timah yang beralamat jalan SMK.N.1 Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, apakah masih tetap DPO atau memang sudah tidak bermasalah alias memang sudah di bebaskan.
Ini yang jadi tanda tanya karena menurut pantauan kita selama ini sepertinya ada ketimpangan dalam hal penengakan hukum, dan saya sangat berharap agar perlakuan atas hukum benar-benar adil, jika tersangkanya ada empat orang kenapa sekarang yang di sidangkan hanya tiga orang, ungkapnya.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak terkait yakni penegak hukum. (zul)
Discussion about this post