LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Terkait pemberitaan Lidiknews.co.id edisi Sabtu (21/10), tentang tangkapan pasir timah illegal diduga milik “YG” anak kedua dari tersangka “Sudin” warga Kecamatan Singkep Barat, sekarang masih menjalani proses hukum, di amankan anggota Polres Lingga, di KM.MV. Superjet 7, pada Kamis sore (19/10), di pelabuhan umum Jagoh Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, membuat kadishub Lingga meradang dan ancam wartawan.
Adapun isi dari pemberitaan Lidiknews.co.id edisi Sabtu (21/10) tersebut dengan bunyi kalimat, “YG” anak tersangka Sudin ini berkerja di Dinas Perhubungan juga, ini jelas kuat dugaan kelancaran pekerjaan seludupan pasir timah dari Tanjungpinang ini ada kerjasama kongkalingkong mulai dari pekerja KM. MV. Super Jet 7 sampai dengan instansi terkait tempat bertugas “YG” dipelabuhan, ujar Wan sebagai nara sumber.
Kadishub kabupaten lingga minta dengan tegas pada pewarta Lidiknews.co.id bikin tiga kali pemberitaan maaf pada intansinya, jika tidak akan buat laporan pencemaran nama baik pada kepolisian, ancamnya.
“Jika permasalahan yang kamu mulai ini mau selesai, kamu harus buat tiga pemberitaan maaf pada intansi saya berturut-turut, jika kamu tidak mau, maka saya anggap permasalahan ini tidak selesai dan saya akan buat laporan kepolisian pencemaran nama baik”, tegas “Yusrizal”, selaku kadishub kabupaten Lingga, pada Rabu malam(25/10), tepatnya pukul 08.00 WIB, di warung kopi Ida jalan pasar Dabo.
Dalam pertemuan lebih kurang satu jam di warung kopi bersama pewarta Lidiknews.co.id dan pewarta redaksibekasi.com, “Yusrizal” Kadishub kabupaten Lingga yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kesbangpol di Natuna pada dua pewarta tersebut menyebutkan, “macam hebat saja kamu, main tulis diduga kongkalikong tanpa konfirmasi sama saya, apa kamu sudah benar-benar merasa hebat dan apa mau kamu, ucapnya penu hemosi dan tantangan serta nada ancaman.
Jika saya mau ikut cara preman, saya langgar kamu, atau saya bayar orang suruh nabrak kamu dijalanan, emangnya siapa kamu main tulis saja, memang benar (akuinya), dia tersangka (YG) bekerja di intansi saya sebagai tenaga honorer, namun belum tentu ada kongkalikong dan tidak boleh kamu tulis diduga kongkalikong seperti itu, “kenapa kamu tidak tulis seorang oknum saja”,pokoknya saya tidak mau tahu kamu harus publikasikan sebanyak tiga kali permintaan maaf terhadap intansi saya, jika perkara ini mau selesai, ancamnya lagi pada pewarta Lidiknews.co.id.
Pada pertemuan tersebut awalnya media ini mau memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pokok pers, namun yang didapat wartawan ini adalah makian dan ancaman.
Seakan-akan, “sungguh kurang piawainya oknum seorang pejabat publik, apa lagi oknum seorang kepala dinas menyikapi berita dimedia yang mengkritisi instansinya, secara langsung menghancam laporan kepolisian, sementara masih ada hak jawab dan hak koreksi, ancaman ini merupakan bentuk salah satu kriminalisasi terhadap pers sebagai pilar ke empat demokrasi dengan undang-undang let spesialisnya, seharusnya sengketa pemberitaan pers diselesaikan melalui Dewan Pers. (zul)
Discussion about this post