TANJUNGPINANG, Lidiknews.co.id– Dari hasil pengawasan yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, melalui pers rilis pada media ini, Selasa (03/10), di KM 3, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, didukung informasi dari Komando Distrik Militer 0315/Bintan, terhadap adanya importasi minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin impor ditemukan sekitar 1000 karton minuman beralkohol dengan kerugiaan negara ditaksir Rp. 7 miliar.
Import minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Mentri Perdagangan No:20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaraan, dan penjualan minuman beralkohol dimana setiap importir harus mendapatkan izin untuk melakukan impor minuman beralkohol berupa Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB). Selain itu dalam peraturan tersebut diatur juga mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“kami akan tegas dalam mengawasi impor dan minuman beralkohol, tidak ada kompromo bagi importir yg tidak taat terhadap aturan” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma yg didampingi Plt. Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono.
Barang bukti tersebut, telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur “pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memikiki izin dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).”
“Kementrian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,”h imbau Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma. (dahyat/red)
Discussion about this post