Tanjungpinang, Lidiknews.co.id– Salah seorang warga Kota Tanjungpinang berinisial “SEY” mengeluhkan pembayaran pajak kendaraan oleh Soroom Anugrah Motor Dan Biro Jasa PBP, dengan memungut uang jasa melebihi dari nominal nilai pajak kendaraan yang tidak tanggung-tanggung.
Sabtu (22/07), saat media ini konfirmasi dengan pemilik Soroom Anugrah Motor Jawardi di Jln. DI Panjahitan KM 9 mengatakan, Semua biaya pengurusan pajak Merk Honda Nomor Seri BP 2059 WH, di STNK tertera Rp.280.000,- namun penagihan kepada konsumen “SEY” menjadi Rp. 730.000,- lewat WA atau SMS, Soroom Anugrah Motor saat dikonfirmasi beralasan pengurusan lewat Biro Jasa, sambil menunjukan faktur tagihan pada media ini senilai Rp.690.000.- biaya pengurusan dipungut Rp. 430.000,- dan biaya lain-lain Rp. 50.000,-. Biaya STNK Rp. 280.000,-
Awalnya “SEY” mau mengurus sendiri pajak kendaraan miliknya walaupun melalui pembelian kridit, tetapi tidak diperbolehkan oleh Soroom Anugrah Motor tersebut dengan alasan, “SEY” dan keluarganya tidak mampu mengurus pajak tersebut”, ujar “SEY” pada Media ini.
Gencarnya pemerintah sekarang dalam menggalakan pembrantasan pungutan liar, berbagai cara dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menuai hasil dan kentungan pribadi dan kelompok, membuat sebuah usaha yang mengatasnamakan Biro Jasa berkerja sama dengan oknum pengusaha jual beli kendaraan, seakan-akan semua itu sudah merupakan tindakan yang benar, karena bernaung dibawah izin dan legalitas.
Hal tersebut, seharusnya Biro Jasa yang professional mensosialisasikan kepada konsumen, biaya atau beban biaya yang akan dikeluarkannya, sanggup dan tidaknya konsumen memakai jalur Biro Jasa yang tersedia tersebut atau tidak, serta memberikan peluang terhadap konsumen dalam pengurusan pajak kendaraan sendiri.
Mirisnya, Soroom Anugrah Motor dengan arogannya pada media ini mengatakan, “ kami sudah lama memakai Biro Jasa PBP,” geramnya.
Soroom Anugrah Motor seakan-akan memaksakan kehendaknya terhadap konsumen, hal ini tentunya masyarakat tidak merasa aman dan nyaman, tindakan yang dihambil oleh Soroom Anugrah Motor dan Biro Jasa PBP seolah-olah hampir sama dengan pungli dan pemerasan hak konsumen.
Sampai berita ini diunggah media ini belum dapat konfirmasi kepada SAMSAT Tanjungpinang dan Biro Jasa PBP yang beralamat di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang. (rais)
Discussion about this post