ASAHAN- Petugas satuan Polisi sektor Sei Kepayang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pungli (Pungutan Liar) berinisial AM (39), warga Dusun I Desa Bagan Asahan Induk Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu 13 Oktober 2021 saat di lokasi kejadian.
LIDIKNEWS.CO.ID- Di tempat kejadian, “Pelaku AM yang berhasil diamankan petugas tersebut ditangkap saat meminta uang kepada sejumlah para pengunjung pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi wisata Panton Bagan Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH dan Kanit Reskrim IPDA Boris R Pardosi SH.
Diketahui berawal dari modus pelaku, lanjut AKBP Putu Yudha, meminta uang sebagai biaya retribusi untuk masuk ke tempat lokasi wisata Panton Bagan Asahan dengan cara memaksa pengendara yang melintas di lokasi tersebut dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp10 ribu.
“Melihat kejadian tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku AM dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp10 ribu,” jelas Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun dan akan menindak tegas terhadap aksi pungutan liar dan premanisme yang selalu meresahkan warga masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Tanjung Balai.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan ini juga menjelaskan, “Hal itu dilakukan guna upaya untuk membuat efek jera kepada para pelaku pungli serta pelaku aksi premanisme.”
Mantan Kapolres Tanjung Balai ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memanfaatkan layanan hotline 110 ketika mengalami aksi premanisme dan pungutan liar serta tindak pidana lainnya.
“Layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Kepolisian, pihaknya akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Kabupaten Asahan,” himbau nya sembari mengakhiri pembicaran.
Sumber:JH/Gambar: Pelaku AM
Discussion about this post