DABO, Lidiknews.co.id– Sebuah truk warna putih dengan nomor polisi BP 8045 LU, sarat muatan yang diduga ada membawa minuman keras dan rokok illegal tanpa cukai dari Kota Batam, disinyalir akan membongkar muatan di Gudang Toko Candi Jaya, Jalan Simpang Jam Dabo, Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir, Minggu (03/09), pada pukul 11.15 WIB.
Berawal melalui via handphon dari seorang nara sumber terpercaya inisial “AN” pada awak media ini tepatnya pukul 07.15 WIB menyebutkan, ini ada mobil truk dengan nomor polisi BP.XXXX hijau keluar dari Roro Batam diduga sarat bermuatan beberapa jenis sembako, minuman keras kaleng, ada juga rokok Batam tanpa cukai, “saya tidak tahu pasti barang yang ada dalam mobil truk hijau itu milik siapa, yang jelas ini ada minuman keras kaleng, dan rokok Batam tujuannya kedabo kota”, ucapnya.
Mirisnya, informasi yang didapat dari narasumber media ini insial “AN” dan hasil pantauan media ini melalui investigasi dan observasi, Mobil Truk BP XXXX warna hijau sudah kosong, semua muatan sudah pindah ke Truk warna putih BP 8045 LU.
Selanjutnya, mobil truk warna putih BP 8045 LU tersebut berhenti di Gudang Toko Candi Jaya, merasa diawasi mobil truk warna putih yang sekian jam berhenti, tidak langsung bongkar muatan dan parahnya dengan tergesa-gesa meninggalkan Toko Candi Jaya, sampai berita ini dimuat tidak tahu dimana keberadaannya dan siapa pemilik barang muatan truk tersebut.
Ironinya, saat dikonfirmasi pemilik Toko Candi Jaya tidak mau berkomentar tentang muatan Mobil Truk Putih BP 8045 LU serta apa alasannya tidak jadi membongkar muatannya, pemilik Toko Candi Jaya mengalihkan pembicaraan seolah-olah tidak tahu.
Dari kejadian ini diharapkan kepada setiap instansi dan institusi penegak hukum dikabupaten Lingga tidak tutup mata, terutama di pelabuhan Roro Dabo Kabupaten Lingga. (zul )
Discussion about this post