Lingga, lidiknews.co.id– Pembabatan Hutan Lindung diwilayah Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya pada masyarakat, ada apa dengan pihak penegak hukum Kabupaten Lingga.
Berdasarkan pantauan langsung pewarta Lidiknews.co.id di lokasi, tepatnya wilayah air merah dua, Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat , nyata ditemukan tumpukan balok balau, jelas dari hasil jarahan hutan lindung, hal ini diduga maraknya ilegal loging diwilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Disinyalir adanya tumpukan 4 sampai 5 ton balok balau yang ditemukan para pewarta, dilokasi simpang air merah dua yang jaraknya berkisar 150 M dari jalan umum, Selasa (24/07), siap diangkut dan diberangkatkan tanpa diketahui siapa pemiliknya.
“DL” salah seorang pewarta menyebutkan, tumpukan balok balau ini sebenarnya barang ini sudah harus diberangkatkan, namun dikarenakan kendaraan angkut (LORI BALAK) sedang rusak makanya barang ini belum bisa di berangkatkan ,ungkapnya.
Masayarakat Kabupaten Lingga berharap kepada penegak hukum dan steakholder yang terkait, agar dapat sekiranya menindak lanjuti kegiatan ilegal loging tersebut, juga sekiranya memproses menurut hukum yang berlaku, agar tidak seolah-olah kelihatan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lingga.
Sampai berita ini dimuat, berupa tumpukan balok balau hasil temuan pewarta lidiknews.co.id tidak tau siapa pemiliknya, dan media ini juga belum bisa konfirmasi kepada steakholder yang terkait. (zul)
Discussion about this post