ASAHAN- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPRD Asahan, sangat berdampak luas terhadap adanya refocusing anggaran dan refocusing kegiatan. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD – red ) mengalami dampak dari pemotongan anggaran dan kegiatan tersebut guna percepatan penanggulangan Covid 19.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menanggapi hal tersebut Humas Lembaga Pemerhati Peminat Publik Asahan ( LP3A ) Jannes S Sagala kepada Lidiknews.co.id menjelaskan, yang dimaksud dengan Refocusing anggaran atau kegiatan adalah anggaran yang bersumber dari pemerintah semula diperuntukan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya, lalu dipotong atau dipangkas guna percepatan dalam penanganan, penanggulangan dan pencegahan Covid 19.” Selasa 29 Juni 2021.
Lebih lanjut Jannes S Sagala menjelaskan, bahwa dalam hal Refocusing anggaran dan kegiatan selama masa pandemi Covid 19 yang terjadi dari mulai tahun 2020 sampai tahun 2021 ini, pemerintah kabupaten Asahan hendaknya harus transparan terhadap publik Asahan. Hal ini dirasa sangat penting agar masyarakat juga tahu bagaimana perkembangan tentang bidang perekonomian dan pembangunan insfratruktur maupun bidang kesehatan di Asahan,” ungkap Jannes Sagala.
Jannes Sagala juga memaparkan, kegiatan yang bisa direvisi adalah kegiatan yang bukan prioritas, kegiatan yang dibatalkan karena situasinya berubah. Kemudian belanja barang atau belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi seperti perjalanan dinas, pertemuan, rapat, seminar, workshop dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak, dan penyelenggaraan event atau kegiatan yang menghadirkan banyak peserta serta event promosi. Selanjutnya belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada perikatan, seperti masih diblokir, masih dalam proses tender dan sisa lelang,” terang Jannes Sagala.
Untuk itu kita berharap agar pemerintah Kabupaten Asahan dapat lebih terbuka kepada publik Asahan tentang refocusing anggaran dan kegiatan, walaupun sama-sama kita mengetahuinya bahwa, masalah pemotongan anggaran mutlak sepenuhnya kebijakan kepala daerah yang berkoordinasi dengan SKPD selaku pengguna anggaran. Berapa persen refocusing anggaran dan berapa besar jumlah keseluruhan pemotongan anggaran, serta dari sumber anggaran mana saja pemotongan atau refocusing yang dilaksanakan, apakah bersumber dari dana APBD Asahan, Dana Alokasi Khusus (DAK ) atau Dana Alokasi Umum (DAU),” jelas Jannes Sagala.
Sementara itu Sekretaris Bappeda Asahan H. Muhammad Syafiq MSP menjelaskan, Senin 28 Juni 2021 lalu, terkait refocusing anggaran ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak mengetahui sama sekali, tahun semalam Bappeda Asahan masih dilibatkan dalam hal pembahasan Refocusing anggaran dan kegiatan, namun untuk tahun ini sudah diambil alih oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. Semua SKPD melaksankan rapat dan koordinasi dengan Dinas DPKAD,” terang Syafiq, seolah-olah seperti ada yang disembunyikan .
Sumber: JH
Discussion about this post