Lingga, Lidiknews.co.id- Gelar Lapak Kuda lari berkedok pasar malam diarea pantai wisata Nusantara Pasir Kuning, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga tidak mengantongi izin tempat usaha.
Jum’at (21/07), “H.Abdur Rahman” selaku kepala desa Tanjung Harapan, kecamatan Singkep, saat di temui awak media mengenai perizinan permainan Kuda Lari, di desanya yang akan dibuka, Sabtu malam (22/07) menyebutkan, “sedikitpun saya tidak mengeluarkan izin resmi dibukanya lapak permainan Kuda Lari yang berkedok pasar malam di desa Tanjung Harapan diwilayah kerja saya” dan siang ini saya akan mengadakan rapat desa untuk lebih tahu siapa yang memberi izin, tegasnya.
Apa lagi dengan keadaan ekonomi sekarang ini, saya sangat khawatir jika ini diberi izin sangat kuat dugaan akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan desa Tanjung Harapan khususnya, dikatakan juga jika ini dibuka jelas tidak menutup kemungkinan kejahatan pencurian pasti banyak terjadi, semua itu dikarenakan masyarakat kita tidak punya penghasilan yang cukup kebutuhan sehari-hari , tambahnya.
Hal senada juga dikatakan “AKP.Soeharmoko.SE” selaku Kasat Reskrim Polres Lingga lewat via siluler handphone , “tidak ada izin KUDA LARI, yang ada hanya izin pasar malam saja itupun kalau ada bukan saya, dalam arti bukan pihak polres yang mengeluarkan izinnya, katanya singkat.
Sampai berita ini dimuat pihak penyelenggara tidak dapat dihubungi awak media ini tentang kebenaran izinnya terkait gelar acara judi “KUDA LARI” yang menamakan “PASAR MALAM” dengan alasan hiburan masyarakat dengan tidak mengantongi izin dari pihak terkait. ( Zul )
Discussion about this post