ASAHAN- kisruhan yang terjadi di Unit Koperasi Karyawan ( UKK ) Kebun Ambalutu PTPN-3, pada akhirnya mendapat respon dari Maneger Distrik Asahan. Beda badan hukum antara badan hukum unit koperasi karyawan dengan badan hukum Perkebunan PTPN-3.
LIDIKNEWS.CO.ID- Maneger Distrik Asahan (DASA) PTPN – 3 Junaidi ketika dihubungi Lidiknews.co.id melalui telepon seluler terkait kisruh yang terjadi pada Unit Koperasi karyawan kebun Ambalutu menjelaskan, bahwa keberadaan Unit Koperasi Karyawan PTPN – 3 Kebun Ambalutu dengan PTPN – 3 mempunyai perbedaan tentang badan hukum. Hal ini perlu disampaikan agar kedepannya semua pihak dapat memahaminya, ujar Junaidi, Selasa 22 Juni 2021.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, terkait persoalan yang terjadi pada Unit Koperasi Karyawan PTPN-3 Kebun Ambalutu beda badan hukumnya. Unit koperasi karyawan berdiri dengan berbadan hukum tersendiri, sementara perkebunan PTPN – 3 juga punya badan hukum sendiri. Memang selaku Pembina, ketua sampai bendahara yang duduk di pengurus koperasi karyawan tersebut merupakan orang-orang yang terdiri dari karyawan PTPN – 3 juga, seperti Maneger kebun, Asisten Personalia Kebun ( APK ) atau Asisten Tata Usaha ( ATU ), ungkap Maneger DASA Junaidi.
Kemudian Junaidi juga memaparkan, walaupun beberapa orang pengurus Unit Koperasi Karyawan merupakan karyawan dari PTPN – 3 Kebun Ambalutu, namun mereka tidak mengatas namakan karyawan kebun dalam hal dipengurusan Unit Koperasi Karyawan. Dalam arti secara person para karyawan kebun yang duduk dipengurusan koperasi atas nama pribadi, tidak mengatasnamakan karyawan perkebunan Ambalutu, dan itu memang beda badan hukumnya, ” terang Junaidi.
Sementara itu ditempat terpisah Humas Lembaga Pemerhati Peminat Publik Asahan ( LP3A ) Jannes S Sagala menanggapi pernyataan Maneger PTPN – 3 Distrik Asahan mengatakan, bahwa pernyataan itu sangat mencederai perasaan bagi vendor yang merasa menjadi rekanan di Unit Koperasi Karyawan Kebun Ambalutu, seharusnya sebagai Maneger Distrik yang membawahi beberapa Maneger Kebun di Asahan harus bisa mencari dan mengambil solusi yang terbaik didalam permasalahan yang terjadi pada Unit Koperasi Karyawan Kebun Ambalutu.
Pernyataan Maneger Distrik Asahan tersebut seakan-akan nanti memancing timbulnya persoalan baru. Yang jelas, walaupun memang beda badan hukum koperasi dengan badan hukum perkebunan. Tapi permasalahan tentang Kisruhnya Unit Koperasi Karyawan Kebun Ambalutu ini juga menyangkut nama baik dan kredibilitas PTPN – 3, masing masing saling punya kepentingan dan tetap tidak bisa dipisahkan antara unit koperasi karyawan dengan pihak perkebunan PTPN – 3 ,” tegas Jannes S Sagala.
Sumber : JH
Discussion about this post