JAKARTA, Lidiknews.co.id– Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh beberapa oknum Divisi Humas Instansi Pemerintah, TNI dan Polri belakangan ini, yang membatasi kerja wartawan dari perusahaan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers untuk tidak boleh meliput dan berkerja sama di lingkungan instansi pemerintah, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Jodhi Yudono melalui surat mengajukan nota protes kepada Dewan Pers, menurut rilis via WhatsApp yang didapat media ini, Kamis (09/11).
Adapun isi dari percakapaan Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO dalam pembicaraan pribadi dengan Ketua Dewan Pers (DP) Stanley Adi Parsetyo, pada Rabu, 8 November 2017 pukul 13.00 WIB, melalui WhatsApp (WA), adalah ternyata pihak Dewan Pers (DP) tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan atas kerja wartawan di lapangan, termasuk meminta kepada instansi pemerintah untuk melarang wartawan yang perusahaannya belum terverifikasi.
Menurut Ketua Umum IWO Jodhi Yudono, Pelarangan yang diterbitkan oleh beberapa oknum instansi dan institusi terkait telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, menyangkut menghalang-halangi kerja wartawan untuk mencari informasi di instansi negara sebagai representasi dari instansi dan institusi yang dibiayai publik (masyarakat).
Lanjutnya, upaya verifikasi media dan wartawan IWO saat ini sedang dalam proses verifikasi yang membutuhkan waktu panjang, mengingat keterbatasan tenaga/petugas Dewan Pers yang melakukan verifikasi.
Jodhi Yudono selaku Ketua Umum IWO menghimbau kepada oknum instansi dan institusi terkait untuk dapat bekerjasama dengan tidak membatasi kerja kawan-kawan wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi dan disposissinya, tutup Jodhi Yudono. (Red)
Discussion about this post