LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga meluncurkan pos pengaduan lingkungan hidup untuk melaporkan jika ada pencemaran di wilayah tersebut.
“Junaidi Adzam” Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga pada pewarta mengatakan, Pos Pengaduan Lingkungan Hidup berfungsi sebagai sarana pengaduan dari masyarakat atau pihak manapun yang ingin melaporkan kondisi pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Lingga.
“Jadi silahkan saja kalau punya keluh kesah atau apapun terkait isu dampak lingkungan bisa menyampaikan melalui pos tersebut,” katanya saat peluncuran pos tersebut pada Rabu (08/11).
Pos Pengaduan Lingkungan Hidup ini bisa diakses melalui layanan telpon, SMS dan WhatsApp (WA) di nomor 082268111123 serta juga melalui sosial media seperti facebook Pos Pengaduan Lingga.
Kemudian Twitter di @poslh_lingga atau datang langsung ke kantor Badan Lingkungan Hidup di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Lingga.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin bisa mengirim ke alamat itu,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Lingga, Alias Wello yang hadir sekaligus melaunching pos pengaduan ini menyampaikan kepada BLH Lingga agar jangan risih jika menerima pengaduan dari masyarakat.
Karena dengan adanya layanan ini, masyarakat yang selama ini merasa bingung untuk melapor ketika ada pencemaran, kedepan akan bisa difasilitasi.
“Saya berharap nanti BLH jangan risih jika menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Sebab kerja keras kita selama ini telah mengantarkan kita meraih predikat Adipura. Untuk itu mari kita bersama kerja lagi untuk menjaga kebersihan lingkungan ditempat kita ini,” ungkap Awe.
Pembukaan layanan pos pengaduan ini dilakukan BLH Lingga di kantornya pada Rabu (8/11). Terlihat hadir Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI, Ir. Dadang Suganda, (hms/bayu/zul)
Discussion about this post