TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dengan alat isap (Bong), serta Kosmetik berbagai Merk, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (07/11).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Pinang, Herry Pribadi. Dan instansi hukum terkait.
Pada kesempatan tersebut hadir Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan, AKBP Guntur, melakukan memusnakan barang bukti dihalaman kantor Kejari Tanjungpinang dengan cara membakar, disaksikan, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
“Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa sabu dan ganja seberat 1,402 gram dengan alat isap (Bong) serta 123 jenis kosmetik berbagai merk yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017 yang telah Inkracht,” kata Supardi.
“Jumlah terdakwa ada 77 orang untuk kasus narkotika dan 1 orang terdakwa kasus kosmetik ilegal,” ungkapnya
Lanjut Supardi selaku Kasi Pidum mengatakan untuk tahun 2016, ada 25 kasus narkotika dan 2017 naik sebanyak 52 kasus, masing-masing kasus tersebut satu terdakwa.
Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari juga mengamankan sepeda motor. Hanya saja sepeda motor tersebut tidak dilelang namun dikembalikan ke pemiliknya.
“Kalau handphone seluler tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada yang punya,” tutup Supardi.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang turut hadir diacara pemusnahan kali ini mengapresiasi atas kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum yang telah bekerja melawan narkotika di Kota Tanjungpinang.
“Saya apresiasi, dan saya juga mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang agar dapat memerangi narkotika terutama untuk muda mudi yang ada di kota ini,” tuturnya. (Dayat)
Discussion about this post