KAMPAR, – Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Nomor : 02/Pen. Pdt/Eks – Pts/2012/ Bkn, Tanggal 23 April 2018. Perihal tentang perintah pelaksanaan eksekusi lahan seluas 3 ha dan bangunan, dibawah penguasaan penggugat Kartami, terletak di RT 03/RW 03, Dusun /Lingkungan 03 Kampung Damai Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
LIDIKNEWS.CO.ID– Menyikapi surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Guntur Simatupang selaku keponakan Kartami sebagai penggugat pada awak media ini, hari Rabu ( 19/03/2019) yang lalu di jalan Profesor M. Yamin Bangkinang Kota mengatakan bahwa, beberapa kali kita mendampingi paman ke Polres Kampar melalui Kabag Ops. Namun sampai saat ini surat tembusan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tidak pernah sampai ataupun turun ke Polres Kampar apa lagi ke-Kabg Ops. Jadi kita bingung kepastian hukumnya sudah sampai dimana, setelah kita menangkan perkara sebidang tanah tersebut, ujar Guntur.
Sementara itu, kami mendatangi Polres Kampar tersebut dari bulan Januari Tahun 2018 kemarin. Kalau saya tidak salah, sudah dua kali penggantian Kapolres Kampar. Bahkan kami sudah du kali menang kasasi sebagai penggugat, toh kami belum ada juga mendapat kepastian hokum atas hak kami. Sampai sekarang tanah ini masih dikuasai oleh terguggat yaitu Sunarto Nenggolan, yang dibelinya dari Arifin Sianturi, terang Guntur.
“Bahkan kami sudah pernah melaporkan pencuriannya, tapi tidak ditanggapi. Meski kami sudah menang di Mahkamah Agung ( MA), bahkan kami juga diakui oleh masyarakat setempat, bahwasannya sebidang tanah tersebut adalah milik kami. Pemerintahan Desapun mengakui itu barang kami, tapi kami tidak ada mempunyai kepastian hukum. Walaupun secara hukum kami menang, tetapi kami terkatung-katung atas kepemilikan tanah tersebut,” jelas Guntur.
Kemudian, jadi satu tanda tanya besar sama kita, sesudah 12 tahun kita berjuang, tetapi kepastiannya hak milik tidak ada sampai sekarang. Selama kita ke Polres Kampar, kita tidak pernah jumpa sama Kapolresnya. Tetapi permintaan surat pengamanan sampai 5 kali permintaan, itu tentu sudah sampai ke meja Kapolres Kampar. Dan surat ini sudah beberapa kali dilayangkan ke Polres Kampar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, tapi seolah-olah tidak ada tanggapan dari Polres Kampar, tutur Guntur.
Harapan kita kedepannya, meminta kepada pihak yang berwenang agar memberikan tanggapanya dan melindungi kami sebagai masyarakat kecil. Kami bukan mengganggu hak milik orang lain, hak milik kami yang kami minta. Kepada pihak Polres Kampar, khususnya yang memegang mandat mohon tolong diperhatikan kami. Karena kami hanya meminta hak kami, dan kami meminta kepastian perlindungan hukum terhadap kami,” ujar keluh Guntur Simatupang.
Selanjutnya, awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui pesan WhatsAppnya beberapa hari yang lalu, akan tetapi belum ada tanggapan dari Kapolres Kampar.
Ditempat terpisah, awak media ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas 1B untuk Konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B, Lilin Herlina, S.H, M.H, melalui Humas, Nurafriani Putri, S.H, mengatakan diruangan lobi, kalau terkait koordinasi Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B, kalau setiap eksekusi pasti ada koordinasi dengan pihak Polres, dan secara surat tertulis juga ada kita kirimkan kepada pihak Polres. Pokoknya setiap eksekusi pasti ada, karena Polres itu tugasnya pengamanan, tegas Nurafriani Putri.
Untuk Polres Kampar sendiri selama ini terkait surat pengamanan eksekusi lahan tersebut, kita sudah pernah mengirimkan surat permohonan pengamanan pelaksanaan eksekusi. Yang pertama 23 April 2018, kemudian pertanggal 18 Mei 2018, yang ketiga 27 Desember 2018, tapi memang yang ketiganya sampai saat ini belum ada balasan. Akhirnya yang ke empat kita kirim tanggal 25 Januari 2019, dan ini kita kirimkan lagi ke Polda Riau. Itulah informasinya,” jelas Nurafriani Putri.
Kalau mengenai tanggapanya sampai sekarang ini dari pihak Polres Kampar, secara tertulis sampai saat ini belum ada terlihat. Maka akhirnya kalau tidak ada balasan dari Polres Kampar, kita sudah mengirmkan surat ke Polda Riau. Untuk langkah-langkah kita kedepannya, kita koordinasi lagi. Yang jelas untuk eksekusi pengamanannya harus dari Kepolisian, terang Nurafriani Putri
Harapan kita kedepannya, yang pasti pengamanannya tetap ada agar bisa terlaksana eksekusi ini. Tentunya harapan masyarakat begitu juga selaku pemohon eksekusi, agar eksekusinya bisa terlaksana,” tutup Nurafriani Putri lagi.
Sumber/poto : RT/Irfan
Discussion about this post