LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Mengingat banyaknya sorotan negatif mulai dari kalangan masyarakat, LSM, Media, Penegak Hukum terhadap kinerja Kepala Desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang mana sudah di atur dan diamanahkan Kementerian Desa dalam UU Desa No.6 Tahun 2014. yang mana setiap Kepala Desa harus menggunakan Dana yang di serahkan dengan benar.
Menanggapi peraturan UU Desa No.6 Tahun 2014 yang ada. Budi Kades Penuba Timur Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga. Sekaligus pelopor atau penggagas Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) se-Kabupaten Lingga pada pewarta menjelaskan, kami Kepala Desa sekarang hanya diberi tanggung jawab besar, sementara kesejahteraan kami tidak diperhatikan sama sekali.
“Jika benar-benar dianalisa. Kades sekarang ini merupakan ujung tombak dalam hal pembangunan, kesejahteraan serta kemajuan Negara. Secara langsung mengelola dana miliyaran rupiah yang disalurkan melalui ADD maupun DD. Sementara sebagai pengemban tanggung jawab besar ini yang kesehariannya terus di amati dan di awasi seluruh ilemen, mulai dari elemen masyarakat, sampai penegak Hukum,” ucapnya.
Sementara, kesejahteraan kami sebagai pengemban tanggung jawab yang langsung bersentuhan dengan hukum tidak diperhatikan pemerintah. Dana yang kami kelola miliyaran rupiah sementara gaji atau insentif kami hanya kisaran tiga juta kebawah perbulan. Apa ini bukan namanya mala petaka buat Kepala Desa, ucap Budi saat ditemui pewarta, Rabu (7/2).
Seharusnya, lanjut Budi, kesejahteraan ditingkat Desa mulai Kades sampai perangkat bawahan yankni RW/RT wajib di perhatikan pemerintah. Jika aparatur Desa sejahtera sudah pasti bekerja maksimal. Sehingga beban dan tanggung jawab bisa seiring sejalan dalam hal mengelola anggaran maupun menjalankan tugas Desa sesuai dengan yang di amanahkan.
Kami berharap, khususnya pemerintah mulai dari tingkat Kabupaten sampai Pusat, wajib mengkaji ulang terkait gaji/insentif Kades dan segenap aparatur tingkat pedesaan, sangat mustahil dengan pendapatan kisaran tiga juta kebawah perbulan, tanggung jawab besar yang diberikan bisa dikelola setiap Desa dengan benar sesuai aturan dan peraturan yang telah di tetapkan.
Sangat tidak menutup kemungkinan jika pemerintah tidak mengkaji ulang terkait kesejahteraan, khususnya gaji/insentif Kades beserta jajarannya. Saya sangat optimis kedepannya banyak Kades masuk penjara, disebabkan penyalah gunaan ADD dan DD, itu karena desakan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga dengan pendapatan minim, pungkasnya. ( Zul)
Discussion about this post