ASAHAN- Terkait kisruh penanganan honor insentif tenaga medis Covid – 19 di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang yang belum dibayarkan. Akhirnya membuat para penggeliat /aktivis di Asahan angkat bicara dan menyanyangkan sikap dari management rumah sakit.
LIDIKNEWS.CO.ID- Sekretaris Koordinator Daerah Indonesia Corouption Wacth (Korda ICW-red) Kabupaten Asahan Sudir Armansyah SE mengatakan, setelah membaca berita di media online LIDIKNEWS.CO.ID terkait permasalahan belum dibayarkannya honor insentif tenaga medis Covid – 19 yang bekerja di rumah sakit umum H. Abdul Manan Simatupang, hal ini sangat disayangkan dan kecewa atas management kinerja dari pihak rumah sakit. Kita juga merasa prihatin terhadap apa yang dialami oleh para tenaga medis yang bertugas melawan covid – 19 dengan resiko yang sangat tinggi bahkan nyawa taruhannya,” ungkap Sudir. Kamis 1 Juli 2021.
Kemudian Sudir memaparkan, program bantuan berupa honor insentif bagi setiap tenaga medis dalam menangani pasien Covid – 19, adalah merupakan bentuk wujud kepedulian Presiden RI Joko Widodo serta pemerintah pusat terhadap penanggulangan dan percepatan memutus penyebaran Covid – 19. Tentunya persoalan ini jangan di pandang dan dianggap sepele, saat ini tenaga medis Covid -19 adalah sebagai pahlawan dan menjadi ujung tombak bagi pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudir juga menjelaskan, saat ini baik pemerintah pusat maupun daerah sedang gencar-gencarnya berperang melawan penyebaran dan penanggulan Covid -19, namun perjuangan pemerintah tersebut jangan sampai sia-sia dengan diabaikannya honor insentif bagi tenaga medis Covid-19 .
Untuk itu dalam menyikapi permasalahan ini kami dari korda ICW Kabupaten Asahan meminta kepada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang agar segera mengevaluasi kinerja bawahannya. Jangan sampai keterlambatan atau tertundanya pembayaran honor insentif tenaga medis Covid – 19 ini terulang kembali, ” tandas Sudir Armansyah.
Sebelumnya Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Darma Halim Siregar SE, M Kes, kepada LIDIKNEWS.CO.ID mengatakan, bahwa tertundanya pembayaran honor insentif tenaga medis covid -19 ini bermula dari tahun 2020 yang lalu, yakni pembayaran pada bulan September sampai Desember 2020, pada tahun 2021 ini yang dibayarkan hanya dari mulai bulan Januari sampai Maret, untuk bulan April sampai Juni belum dibayarkan.
Hal ini dikarenakan keterlambatan oleh pihak rumah sakit dalam pengajuan anggaran honor covid – 19 ke dinas Kesehatan. Pihak Rumah Sakit selaku Ferivikator yang mengetahui berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan dan akan di ajukan. Akhirnya anggaran tersebut dikembalikan ke SILPA, tapi tahun ini sudah kita masukkan anggarannya kembali dan tinggal menunggu peraturan bupati Asahan,” terang Halim.
Sumber: JH
Discussion about this post