ASAHAN- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus 4 orang tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas-red) seperti RS (30) dan BH (26) yang merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat serta Alm (17), warga Simpang Tanjung Alam.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Keempat pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial CR, yang merupakan warga Kecamatan Pulo Bandring, Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH, Kamis 21 Oktober 2022.
Lebih lanjut AKBP Putu Yudha menjelaskan, pada saat peristiwa curas terjadi, korban CR sedang berada di tempat kos kosan temannya yang berada di jalan Durian Kisaran.
Kemudian “secara tiba-tiba, 9 orang pemuda yang tidak dikenal langsung masuk ke kamar korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Setelah mendapatkan HP milik korban, akhirnya para pelaku tersebut langsung kabur,” tutur mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Kapolres Asahan juga nengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keempat pelaku tersebut dapat diamankan oleh petugas personel Polres Asahan pada Rabu 20 Oktober 2021.
“Sedangkan 5 orang pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran, saat ini, kelima pelaku lainnya itu sudah kita tetapkan di daftar pencarian orang (DPO),” tutur Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan dan hasil interogasi ditemukan dari tangan keempat tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit hp.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan.
Sumber: JH
Discussion about this post