TANJUNGPINANG (KEPRI), Lidiknews.co.id- Dikabarkan adanya Pengadaan Bus Sekolah dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan kepada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan berbagai kalangan terkait pengelolaan dan mekanisme operasionalnya.
Dari informasi yang diterima sumber media ini menyebutkan, “bahwa untuk operasional Bus Sekolah itu dikelola melalui pihak rekanan. Namun pada orientasinya dengan rekanan tidak melalui pelelangan hanya dengan sistem tunjuk dan kebijakan seorang Kepala Dinas,” infonya.
Lanjutnya, “sementara untuk BBM (Bahan Bakar Minyak), dan perawatan Bus Sekolah tersebut disinyalir melalui subsidi anggaran APBD Kota Tanjungpinang, bahkan diduga belum di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang.”
“Beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan, “mengingat anggaran APBD Kota Tanjungpinang yang diglontorkan untuk biaya operasional Bus Sekolah tersebut melalui DIPA Dishub dan RAK (Rencana Anggaran Kegiatan), diharapkan Dishub Kota Tanjungpinang transparansi pada publik.”
Rabu (14/2). Saat media ini menjambangi Dishub Kota Tanjungpinang untuk konfirmasi kepada Kadishub Bambang Hartanto, namun tidak berhasil, sehubungan Kadishub ada kegiatan luar kantor, ujar bawahannya. (rais)
Discussion about this post