TEBINGTINGGI- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Riduan Syahputra, 35 th.warga Jalan Sakti Lubis, Kel Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dan Muhammad Gusti Billy (18), warga Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diringkus personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, di sebuah hotel, di Kota Tebingtinggi, Jum’at 10 September 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Informasi yang berhasil diperoleh Waspada melalui Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto menyebutkan, mulanya personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan dua orang pengedar narkoba di Hotel Mora, di Jalan Sakti Lubis, Kota Tebing Tinggi.
“Menindak lanjuti informasi yang diberikan oleh warga, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergerak menuju lokasi yang telah diberitahu sebelumnya,” kata Iptu Agus Arianto.
Selanjutnya, jelas Iptu Agus Arianto, setibanya di hotel tersebut, personil Sat Narkoba bertanya kepada penjaga hotel tersebut, “Ada tadi dua laki-laki baru mesan kamar?,” kata personil Sat Narkoba, mendengar pertanyaan tersebut, penjaga hotel tersebut langsung mengatakan, ada pak, mereka sekarang ada di kamar di lantai dua.
“Setelah mengetahui kamar yang dipakai oleh kedua orang yang diduga pengedar narkoba tersebut, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dibantu dengan penjaga hotel langsung menggerebek kamar yang dimaksud,” jelas Iptu Agus Arianto.
Ketika digerebek petugas, keduanya yang saat itu tengah duduk didalam kamar seketika tidak berkutik. Dan dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 paket narkotika seberat 0.54 g dan sebuah handphone (hp) jenis Nokia warna biru.
“Setelah selesai mengeledah seisi kamar, petugas kemudian langsung membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Iptu Agus Arianto.
Sumber : IPS
Discussion about this post