LAMPUNG BARAT- Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lapung Barat,Dana Desa (DD) di Kabupaten itu, untuk sementara direalokasikan sebesar 50 juta per pekon untuk penangan virus Corona (covid-19), di seluruh pekon dan kecamatan yang ada di Lampung Barat.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Barat Ronggur, Selasa 07 April 2020.
Menurutnya, dalam pengunaan dana Rp 50 juta dari anggaran itu, harus tepat sasaran untuk penangan virus corona (covid-19).
“Maka dari itu masyarakat, tokoh Agama, dan tokoh masyarakat, harus ikut juga memantau dan mengawasi kegiatan pencegahan virus Corona (covid-19),” ungkapnya.
Sumber dan Poto : Edi
Discussion about this post