Tanjungpinang, Lidiknews.co.id – Hingga kini Dirut BUMD, PT Tanjungpinang Makmur Asep Nana Suryana Belum juga dilakukan penahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Sam Budi Gusdian mengatakan soal penahanan terhadap saudara Asep, pihaknya sudah mendapat petunjuk dari jaksa.
“Saat ini kita sedang memenuhi ketentuan petunjuk jaksa, karena dari pemeriksaan petunjuk jaksa berkasnya dipisah,” kata Sam saat menghadiri pelantikan pengurus PBVSI Kota Tanjungpinang di Aula Arsip, Sabtu (29/4).
Lanjut Sam, “untuk saudara Asep tidak mesti dilakukan penahanan, karena Asep Nana Suryana belum dibuktikan bersalah atau tidaknya”.
“Meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tidak perlu dilakukan pencekalan. Namun kita akan lihat perkembangannya, karena dalam penyelidikan ada petunjuk-petunjuk dari penuntut untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya lagi.
Sementara untuk kasus Pungli di BUMD Kota Tanjungpinang, Sam mengatakan, sudah disampaikan ke kejaksaan. “Saat ini kita lagi menunggu dari kejaksaan bagaimana hasilnya nanti,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui terseretnya Asep merupakan buntut dari OTT Pungli pegawainya (Selamet) oleh Tim Satgas Saber Pungli Polda Kepri beberapa waktu lalu di pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang. (dyt/red)
Discussion about this post