LINGGA, Lidiknews.co.id– terkait diberlakukan perda izin tambang yang dikeluarkan pemprov Kepri menyebabkan banyaknya polimik, kekecewaan serta krisis kepercayaan khususnya kalangan masyarakat kabupaten lingga terhadap pemerintahan kepri semangkin menipis.
Rabu malam (06/09), melalui obrolan singkat via handphone siluler, “HK” seorang nara sumber yang enggan disebutkan kelengkapan jati dirinya kepada pewarta lidiknews menyebutkan, “bang itu kawasan Operasi Tambang Dusun Tanjung Paku kalau tidak salah masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ), sebutnya.
Jika boleh dikatakan sangat kuat dugaan lokasi area pertambangan galian C PT.DBS di Dusun Tanjung Paku Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, yang katanya sudah mengantongi izin provinsi untuk masukberoperasi kegiatan tambang diwilayah Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ).
Berulang-ulang kali disebutkan Benar bang, sesuai dengan titik koordinat yang kami pegang lokasi lahan pertambangan PT.DBS jelas masuk dalam wilayah Kawasan Hutan produksi Terbatas (HPT), untuk kebenaran ucapan saya ini, silahkan dicek kelokasi jika tidak percayaa bang, sesuai dengan titik koordinat yang ada ini tegasnya. Adapun titik koordinat yang diberikan sumber media ini adalah : Lintang selatan – 0,3746.2, Bujur Timur -10421, Lintang Selatan 0386.9, Bujur Timur – 104212, Lintang Selatan – 03816.2, Bujur Timur – 104219.6, Lintang Selatan – 0386.9, Bujur Timur – 104229.6
Ironisnya, sekalipun area pertambangan galian C PT.DBS ini jelas masuk wilayah kawasan Hutan produksi terbatas, namun tetap dikatakan pihak perusahan sudah mengantongi izin resmi dari pemprov kepri, “dikatakan “Ia” atau “Tidaknya” mengantongi izin yang tahu kebenaran ini hanya pemprov dan pihak PT.DBS saja, dan sesuai dengan perda yang berlaku saat ini pihak kabupaten Lingga disuruh duduk manis jadi penonton saja, ucapnya.
Mirisnya , dalam hal ini sebagai masyarakat kita sangat menyayangkan jika segala keputusan hanya berlaku sepihak saja dan kita sangat berharap kepada pemprov agar perda yang berlaku sekarang ini di analisa ulang, sehingga tidak menimbulkan rasa krisis minimnya kepercayaan masyarakat dan sangat berharap kepada pemerintah pemda maupun pemprov untuk mengkaji ulang hal kebenaran perizinan yang dikeluarkan, apa benar wilayah tambang galian C PT.DBS masuk dalam wilayah Hutan produksi Terbatas, himbaunya. (zul)
Discussion about this post