YOGYAKARTA – Merujuk Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, melaksanakan Rapat Koordinasi khusus tentang Kebijakan Hak Pendidikan bagi anak anak pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia, bersama 11 Kepala Daerah di Indonesia, bertempat di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (21/3).
LIDIKNEWS.CO.ID- Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam RI, Carlo Tewu mengatakan diawal sambutannya bahwa sesungguhnya Negara Republik Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar Negara Indonesia, karena Indonesia adalah salah satu Negara yang tidak menandatangani Konvensi PBB tahun 1971 dan tidak wajib menampung pengungsi, namun karena kita juga ikut dalam urusan Hak Asazi Manusia (HAM), jadi bangsa kita tidak boleh menolak terhadap para pengungsi ini sesuai Perpres 125 Tahun 2016.
Terhitung Desember 2018 jumlah pengungsi dari luar negeri atau pencari suaka yang masuk ke wilayah Negara Indonesia sudah berjumlah 14.016 orang yang tersebar diseluruh Indonesia.
Sampai saat ini sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah memberikan Hak pendidikan bagi anak-anak pengungsi yang masuk ke Indonesia. Yang masuk didalam usia sekolah atau anak anak usia 0 hingga 17 tahun berjumlah 2.383 orang.
“Dari 13 Kabupaten / Kota di Indonesia yang memiliki tempat penampungan pengungsi di Indonesia, ada sebanyak 489 orang anak usia sekolah yang telah mengikuti pendidikan di 6 Kota di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Tanggerang, Makasar, Semarang dan Tanjungpinang, baik itu TK, SD, SMP maupun SMA baik itu sekolah pemerintah maupun sekolah swasta,” tambah Carlo.
Carlo juga menyampaikan masih ada yang menjadi kendala, bahwa masih ada Kabupaten / Kota lainnya yang belum memberikan izin atau Hak Pendidikan bagi anak anak pengungsi yang ada di Indonesia. “Melalui rakor ini, kita akan membahas seperti apa kelanjutan dari proses Hak Pendidikan bagi anak anak pengungsi atau pencari suaka, karena belum semua daerah yang memiliki penampungan bagi pengungsi atau pencari suaka ini yang memberikan Hak Pendidikan, itu artinya masih ada perlakuan perbedaan terhadap Hak Pendidikan terhadap anak anak pengungsi, dan ini yang akan kita bahas untuk mencari solusi,” tutup Carlo.
Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP mengatakan usai Rapat Koordinasi, bahwa pembahasan mengenai Kebijakan Hak Pendidikan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia sangat lah penting kita ikuti, “Kita harus pahami dengan baik, seperti apa kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Hak Pendidikan pengungsi dari luar Negeri di Indonesia, jangan sampai kita di daerah salah mengambil kebijakan, apalagi Rumah Detensi yang merupakan sebagai tempat penampungan pengungsi dari berbagai Negara ada di Tanjungpinang,” ungkap Rahma.
Rahma menambahkan bahwa sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang hak-hak pemenuhan pendidikan bagi anak-anak pengungsi belum ada keputusan, khususnya mengenai payung hukumnya dan pada rapat koordinasi inilah nanti akan diambil suatu kesimpulan, regulasi seperti apa yang harus diambil untuk menindaklanjuti penanganan Hak Pendidikan bagi anak anak pengungsi yang ada di Indonesia, dan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk pengungsi yang terdaftar di Rumah Detensi Tanjungpinang sendiri ada 131 anak usia sekolah, namun sudah dititipkan di Hotel Kolekta Batam, sedangkan untuk pengungsi yang berada di Rumah Detensi Tanjungpinang hanyalah pengungsi yang masih lajang,” pungkasnya.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus berupaya untuk terus berupaya memberikan peluang atas Hak pendidikan bagi anak-anak pengungsi. “Namun kembali lagi ini semua harus ada regulasi dari Pemerintah Pusat, tentang bagaimana seharusnya pelayanan yang harus pemerintah Daerah berikan terhadap Pengungsi ini, khususnya masalah anggaran, agar tidak menyalahi aturan dan tentunya sesuai peraturan yang ada di Indonesia, karena sampai saat ini Pemerintah Daerah tidak menganggarkan untuk menangani Pendidikan bagi anak anak pengungsi,” tutup Rahma.
Sumber/poto : R/Red
Discussion about this post