JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terbaru, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 April 2020 menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
LIDIKNEWS.CO.ID- Direktur Jenderal PRL, Aryo Anggono menegaskan dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.
“Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif. Untuk itu, KKP akan intens dalam melakukan pendampingan penyusunan dan akselerasi penetapan RZWP-3-K kepada Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya,” ujar Aryo di Jakarta, Minggu 26 April 2020.
Lebih lanjut Aryo menerangkan, pemerintah provinsi harus tetap memperhatikan kualitas dokumen dan Perda yang dihasilkan, karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, pemda dalam proses penyusunan RZWP-3-K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya.
“Selanjutnya dengan ditetapkannya Perda tentang RZWP-3-K, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai. Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi,” jelas Aryo.
Hingga saat ini telah terbit sebanyak 25 Peraturan Daerah Provinsi RZWP-3-K. Selain Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi yang telah menetapkan perda adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Papua Barat.
Melanjutkan keterangan Dirjen PRL, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menyampaikan 9 Provinsi yang belum menetapkan Perda tentang RZWP-3-K, yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Papua. “Namun demikian, kami optimis Provinsi tersebut dapat segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K,” pungkasnya.
Saat ini, 4 Provinsi yaitu Aceh, Banten, Riau, Bangka Belitung sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan masuk dalam rapat paripurna DPRD, sedangkan Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali masuk pada tahap progress surat tanggapan/saran akhir dan perbaikan dokumen final. Untuk Provinsi Papua sedang dalam proses penyusunan dokumen antara.
“Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara optimal kepada Pemerintah Provinsi dan mendorong agar segera menetapkan Perda tentang RZWP-3-K,” tutup Suharyanto.
Sumberdan Poto : R/Iyan
Discussion about this post