TANJUNGPINANG (KEPRI)- PT. Sinar Bahagia Group merupakan Developer perumahan yang terbesar di Tanjungpinang, salah satu perusahaan yang berkerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Rakyat membangun perumahan bersubsidi dari pemerintah, diantaranya adapun lokasi perumahan yang di garap oleh PT. Sinar Bahagia Group adalah Perumahan Permata Galaxy Km 14 Jalan Lintas Tanjungpinang- Uban, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Warga Perumahan Permata Galaxy Bt 14 harus berjibaku siang dan malam menghadapi krisis air bersih dan jalan yang berlumpur dikala hujan, debu yang tebal dikala musim panas, itu semua salah satu kebutuhan mendasar. Dengan minimnya pengadaan air bersih dan jalan lorong-lorong perumahan belum di aspal dan dirapikan oleh PT. Sinar Bahagia Group untuk warga, perlu sekiranya menjadi tanda tanya sebagai hak warga selaku konsumen.
Dari pantauan media ini, pada Minggu 26 April 2020, di tempat Sumur Bor yang disediakan oleh PT. Sinar Bahagia Group, warga yang sudah bermukim tetap harus mengangkat air dengan alat sekedarnya kerumah masing-masing, hal itu disebabkan oleh tidak sesuai dan berhimbangnya ketersedian air dengan warga yang tinggal di perumahan tersebut.
Hal lain, dikala hujan jalan di lorong-lorong perumahan penuh berlumpur, dikala musim panas penuh dengan debu, sebuah pemandangan yang sangat menyedihkan untuk mencapai lingkungan yang apik dan sehat.
Dalam hal ini, PT. Sinar Bahagia Group disini sebagai Developer seyogyanya harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar hak konsumen, walaupun konsumen itu adalah disubsidi oleh pemerintah.
Dalam perjanjian KPR berkemungkinan ada hal-hal kesepakatan antara PT. Sinar Bahagia Group dengan Konsumen, serta dengan pemerintah tentang tata kelola pengelolaan pengembang sesuai dengan Master Plan acuan perizinan.
Ironinya, PT. Sinar Bahagia Group sampai dekade ini seakan- akan mengulur-ulur waktu untuk memenuhi standard kebutuhan warga sebagai konsumen yang sudah sekian banyak melakukan KPR dan menempati perumahan tersebut. Adapun kebutuhan konsumen seperti air yang memadai, jalan yang layak, fasilitas umum lainnya untuk kebutuhan warga dalam berinteraksi satu sama lain.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemangku kebijakan di segala lini, untuk kepentingan masyarakatnya, dalam hal ini warga berharap Pemko Tanjungpinang dapat sekiranya membantu memfasilitasi antara konsumen dan Developer memberikan evaluasi atas kebutuhan dasar warganya oleh PT. Sinar Bahagia Group sesuai dengan undang-undang dan legitimasi atas hak Konsumen.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber dan Poto : AR Anduspil
Discussion about this post