JAKARTA – LBH Bapera(Barisan Pemuda Nusantara) mendukung dan mengapresiasi upaya Pemerintah untuk menangguhkan Pembayaran kredit cicilan utk nasabah Lising, Bank dan Pembiayaan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Di tengah Pandemi darurat covid -19 sebagaimana yg sudah di informasikan Presiden Ri Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Repulik Indonesia ( RI ) tengah meluncurkan stimulus guna membantu masyarkat yang terdampak pandemi COVID – 19 secara ekonomi. Bantuan ini ternyata tak hanya berlaku bagi tukang ojek online, supir taksi, ataupun nelayan saja, tetapi juga perlu usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ).
Hal senada juga di ungkapkan tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pemuda Nusantara Tb.Uuy Faisal Hamdan saat di konfirmasi di kantor DPP Bapera Jalan KH Mas Mansyur No. 5 Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2020.
LBH Bapera juga siapkan bantuan hukum untuk masyarakat yg membutuhkan pembelaan, terkait cicilan pinjaman atau debitur yang tak bisa membayar cicilan kepada Bank atau lessing, karena secara lengkap, kebijakan counter cyclical ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam peraturan OJK nomor 11/ POJK.03/ 2020.
Peran kami Tim Advokasi LBH Bapera Membantu khusus masyarakat yang tidak mampu agar Pembayarannya di tanggguhkan dalam kurun waktu sampai selesai covid-19. Karena ini sangat berdampak besar terhadap perekonomian nasional indonesia.
Sumber dan Poto : Iyan/Red
Discussion about this post