PASAMAN (SUMBAR), Lidiknews.co.id- Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Yasri, diduga remehkan Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) No. 14 Tahun 2014, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu disampaikan Darlinsah melalui pers rilisnya pada media ini. Sabtu (10/3).
Pasalnya, pada 12 Februari 2018 kemarin, “Darlinsah” Kabiro Pasaman media online netralnews.net memberikan surat konfirmasi ke Kabag Umum DPRD Kabupaten Pasaman yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman.
Surat tersebut berisikan permintaan salinan poto copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2017, di DPRD Pasaman, atas dugaan kerugian negara lebih kurang senilai Rp 1,8 Miliar, untuk bahan pemberitaan bagi media itu.
Namun dalam hal ini, menurut data yang dihimpun media ini, ketika Darlinsah beberapa kali mempertanyakan balasan surat tersebut kepada Mulyandri selaku Ajudan Ketua DPRD, dia mengatakan bahwa surat itu telah dimeja Ketua DPRD, namun belum ada di disposisi.
Mulyandi menyampaikan, jika nanti ada balasan surat itu, akan saya berikan kabarnya, jelasnya kepada media ini melalui via seluler.
Kemudian kemarin, Jum’at (09/03/18), dia kembali mempertanyakan langsung kepada Ajudan tersebut di kantor DPRD. Ajudan menyebutkan, bahwa sejak Darlinsah dari media netralnews.net bertanya tentang balasan surat itu, surat tersebut sudah dimeja Ketua DPRD Yasri, yakni sejak Dua minggu yang lalu.
Disampaikan kepada Ajudan ini bahwa Nomor HP Ketua DPRD ketika dihubungi tidak aktif – aktif, kemudian Ajudan ini mengatakan “Ada nanti masa aktifnya itu”, katanya, sebut Darlinsah.
“Hal senada disampaikan oleh Novia Hanif selaku Kabag Umum di DPRD Kabupaten Pasaman ketika dikonfirmasi terkait dengan balasan surat itu, dia memberikan keterangan bahwa benar belum ada turun balasan surat tersebut, Jum’at (09/03/18)”, sebut Darlin.
Dalam UU RI No. 14 Tahun 2014 Tentang KIP pada Pasal 4 menjelaskan, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Kemudian pada Pasal 7 ditegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan dengan ketentuan.
Terhadap persoalan ini Ketua LBH Paham, Boy Roy Indra, SH angkat bicara. “Jika suatu permohonan permintaan data atau informasi kepada instansi pemerintah tidak dijawab atau tidak diberikan, maka pihak pemohon dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri, sesuai dengan UU KIP itu sendiri”, tegas Boy Roy Indra.
Kemudian Ketua LSM TIPIKOR RI Oyon Hendri, SH meminta agar Ketua DPRD Pasaman memberikan layanan terbaik sesuai aturan Undang-undang.
“Dalam Undang-undang diatur dan diperbolehkan, kenapa itu dilalaikan, atau ada kesibukan lain”, sebutnya.
Oyon Hendri dengan tegas mengatakan, “Ketua DPRD jangan berlagak bodoh, padahal itu bukan rahasia negara”, tegasnya. (Tim)
Discussion about this post