KOTAWARINGIN TIMUR – Akibat sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari sang suami, Suyatmi (42) seorang ibu rumah tangga warga Desa Wana Tirta Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sampit.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Klien kami kerap mengalami penyiksaan fisik dari suaminya sendiri apabila terjadi perselisihan di rumah”, kata kuasa hukum Suyatmi, Bambang Nugroho, Senin 06 Juni 2022.
Menurut Bambang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Suyatmi ini tidak hanya sekali, namun seringkali terjadi karena sang suami memiliki temperamen tinggi.
“Pukulan dan tendangan seringkali dialaminya, bahkan terkadang dua orang anak hasil perkawinan mereka juga tidak luput dari sasaran kekerasan”, jelas Bambang.
Meski begitu, Suyatmi selalu mengalah dan memaafkan suaminya dengan harapan sifatnya akan berubah, namun sayangnya sang suami tidak berubah, malah justru melakukan hal yang sama berkali-kali.
“Mereka saat ini sudah tidak satu rumah lagi, dan tidak ada upaya dari suaminya untuk dapat bersama kembali, atas dasar itulah klien kami mantap untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sampit, semoga gugatan klien kami dapat dikabulkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini”, pungkas Bambang.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi pihak-pihak lainnya.
Sumber dan Poto : Tomi
Discussion about this post