BARITO SELATAN – Seorang oknum ASN di salah satu SOPD Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah tega mencabuli anak gadis di bawah umur pada 28 April 2022 lalu.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pihaknya telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur.
“Kejadian berawal saat tersangka menghubungi korban via WhatsApp meminta datang ke kantor yang saat itu kosong karena jam istirahat,” kata Yusfandi Usman, saat press release, Kamis 2 Juni 2022.
“Korban pun datang, karena ruangan dalam keadaan kosong tersangka kemudian memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan cabul. Tak terima perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel,” terang Yusfandi Usman.
Saat ini, kata Yusfandi Usman, pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban akan didampingi pihak Dinas Sosial sampai proses pengadilan selesai. Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan ponsel milik tersangka,” pungkasnya.
Sumber : Aikal
Discussion about this post