KOTAWARINGIN TIMUR – Setelah beberapa kali dilakukan sosialisasi serta teguran melalui surat resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tampaknya tidak ada niat pemilik sejumlah bangunan liar dan pedagang yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Sampit untuk melakukan pembongkaran bangunan milik mereka.
LIDIKNEWS CO.ID – “Ini surat peringatan pertama sebelum dilakukan eksekusi kami layangkan kepada para pemilik bangunan, kami beri waktu selama 1 minggu untuk membongkar sendiri bangunan mereka”, kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Senin 06 Juni 2022.
“Meski telah dilakukan beberapa kali teguran baik secara lisan, sosialisasi hingga secara resmi masih ada pedagang yang ‘ngeyel’ dan tidak ingin membongkar sendiri bangunan mereka”, ungkap Sugeng.
“Tidak diketahui apa alasannya, itu terserah mereka, kita sudah menjalankan sesuai aturan undang-undang yang berlaku”, ucapnya.
Menurutnya, jika sampai tiga kali diberikan surat peringatan eksekusi namun tetap tidak dipatuhi, maka tim gabungan akan menggusur dan melakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan liar tersebut.
Sumber : Kar
Discussion about this post